Advertorial
DPUPR Berau Targetkan Penyelesaian Perda RTRW Tahun Depan

Kaltimtoday.co, Berau - Pemerintah Kabupaten Berau melalui Dinas Pengerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) tengah mempercepat penyelesaian Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten (Perda RTRW).
Kepala Bidang Tata Ruang DPUPR Berau, Sehnurdin, mengungkapkan bahwa pada tahun depan, DPUPR Berau ditargetkan untuk menyelesaikan perda tersebut. Langkah ini diambil untuk mendukung keberlangsungan investasi dan pembangunan daerah.
Saat ini, pihaknya tengah melakukan peninjauan kembali (PK) atas Perda RTRW Berau tahun 2017, yang akan berlaku untuk RTRW Berau 2026-2036 mendatang.
“Kami lakukan PK untuk melakukan beberapa penyesuaian dengan perubahan yang terdapat dalam Perda RTRW Provinsi Kaltim Nomor 1 Tahun 2023,” ungkapnya.
Terkait pola dan struktur ruang provinsi, akan disesuaikan dengan RPJPD Kabupaten Berau serta penyesuaian perubahan kawasan hutan. Untuk menyelesaikan hal ini, berbagai persoalan teknis dan administratif akan diproses tahun ini.
Sehnurdin menambahkan bahwa dalam penyusunan materi teknis, naskah akademik, rekomendasi peta dasar, rancangan Perda, serta dokumen Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) juga akan dilakukan.
“Semoga bisa kejar di tahun depan untuk penyelesaian perdanya,” tandasnya.
[MGN | RWT | ADV PEMKAB BERAU]
Simak berita dan artikel Kaltim Today lainnya di Google News, dan ikuti terus berita terhangat kami via Whatsapp
Related Posts
- BMKG Kaltim Prediksi Musim Kemarau Berlanjut hingga Awal Oktober, Warga Diminta Waspada
- Pemerintah Beberkan Alasan Pengampunan Hukum untuk Tom Lembong dan Hasto
- LASIK, Solusi Modern untuk Mata Minus dan Silinder
- Tak Patuhi Tarif Sesuai SK Gubernur, Satpol PP Kaltim Segel Kantor MAXIM
- Toyota Hilux Rangga Bukan Sekadar Kendaraan Niaga, Tapi Juga Partner Pengusaha