Kukar

Dua Terpidana Kasus Korupsi Asal Kutim Ditahan di Lapas IIA Tenggarong

Kaltim Today
27 April 2021 22:19
Dua Terpidana Kasus Korupsi Asal Kutim Ditahan di Lapas IIA Tenggarong
Kepala Lapas Kelas IIA Tenggarong, Agus Dwiridjanto. (Supri/Kaltimtoday.co).

Kaltimtoday.co , Tenggarong - Kasus korupsi yang melibatkan mantan penjabat dilingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Timur ( Kutim ) yakni Suriansyah dan Musyaffa. Kini mendekam dibalik jeruji besi dingin di Lembaga Pemasyarakataan (Lapas) Kelas IIA Tenggarong. Berdasarkan putusan PN Tipikor Pada PN Samarinda Nomor: 39 / Pid.Sus / TPK / 2020 / PN. Smr tertanggal 15 Maret 2021.

Hal ini dibenarkan oleh Kepala Lapas Kelas IIA Tenggarong, Agus Dwiridjanto. Dia mengatakan, jika kedua terpidana sudah masuk dilapas sejak Rabu (21/4/2021) kemarin dan langsung diantarkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Keduanya ditempatkan di kamar hunian khusus narapidana koruptor jadi tidak digabung dengan penghuni kriminal lainnya," kata Agus sapaan akrabnya kepada Kaltimtoday.co, Selasa (27/04/2021).

“Sudah kami masukan sel khusus napi koruptor, ada blok korupsinya sendiri, ada 21 orang napi korupsi di blok itu,” tambahnya.

Dia menjelaskan, penjelasan diputuskan 5 tahun penjara dan sudah dicek administrasi dan tes kesehatan dinyatakan memenuhi persyaratan untuk berada di Lapas ini. Meski begitu, pihaknya akan memperlakukan sama seperti napi lainnya jadi tidak ada yang spesial dari penghuni lainnya.

 

View this post on Instagram

 

A post shared by Kaltim Today (@kaltimtoday.co)

Sebagai informasi, putusan terpidana korupsi Musyaffa sebelumnya telah dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan pidana penjara selama 5 tahun dikurangi selama berada dalam penahanan. Denda sebesar Rp 250 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.

Selanjutnya, dibebankan dengan uang pengganti sebesar Rp780 juta dengan ketentuan apabila tidak membayar dalam waktu 1 bulan setelah putusan pengadilan mempunyai kekuatan. Maka harta bendanya akan disita dan dilelang oleh Jaksa untuk mencukupi uang pengganti tersebut. Apabila tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang penganti maka dipidana dengan pidana penjara selama 8 bulan.

Kemudian, terpidana Suriansyah dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan pidana penjara selama 5 tahun dikurangi selama berada dalam penahanan dan denda sebesar Rp250 juta. Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.

Tak hanya itu, Suriansyah juga dibebankan adanya uang pengganti sebesar Rp1.080.000.000,- dengan ketentuan apabila tidak membayar dalam waktu 1 bulan setelah putusan pengadilan mempunyai kekuatan. Maka harta bendanya akan disita dan dilelang oleh Jaksa untuk mencukupi uang pengganti tersebut. Jika tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang penganti maka dipidana dengan pidana penjara selama 8 bulan.

Diketahui sebelumnya, Suriansyah dan Musyaffa dugaan korupsi pengerjaan infrastruktur di lingkungan Pemkab Kutim 2019-2020.

Bersama Bupati Kutim, Ismunandar, Ketua DPRD Kutim , Encek Unguria, Kadis PU Kutim Aswandini, serta pihak swasta Aditya Maharani dan Deky Aryanto dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada kamis (2/7/2020) lalu.

Dengan barang bukti uang tunai Rp 170 juta, buku tabungan dengan saldo Rp4,8 miliar dan sertifikat deposito Rp1,3 miliar.

[SUP | NON]

[related_posts_by_tax taxonomies = "post_tag"]



Berita Lainnya