Kukar
Dukcapil Kukar Lakukan Sosialisasi Aturan Penulisan Nama di KTP
Kaltimtoday.co, Tenggarong — Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengeluarkan aturan penulisan nama di kartu tanda penduduk (KTP). Untuk menghindari pemberian nama yang aneh-aneh kepada anak.
Hal ini tertuang dalam Peraturan Mendagri No. 73/2022 dan berlaku sejak April kemarin. Ada tiga poin penting yakni penulisan nama tidak boleh disingkat, tidak boleh menggunakan tanda baca dan nama minimal dua kata.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kutai Kartanegara (Kadis Dukcapil Kukar) Muhammad Iryanto mengatakan, contoh nama yang tidak boleh disingkat seperti Muh, karena dapat diartikan lain. Kemudian tanda baca misalnya Mun'in, dulu boleh sekarang tidak bisa.
Kebijakan ini diberlakukan untuk kepentingan warga masyarakat yang memiliki nama tersebut. Seperti membuat paspor minimal dua kata, wilayah timur tengah minimal namanya tiga kata. Apabila warga bersikeras hanya satu kata, akan menyulitkan pada saat mengurus paspor. Apalagi ketika ingin umrah atau ibadah haji, diminta tiga kata. Kalau satu kata nanti diminta nama ayahnya dan kakeknya.
"Jadi aturan untuk mempermudah urusan administrasi kependudukan seperti paspor," kata Iryanto pada Selasa (24/5/2022).
Dia menjelaskan, kebijakan ini berlaku kepada anak-anak yang baru lahir. Sedangkan yang sudah terlanjur tidak masalah, artinya tidak perlu diubah.
Hingga kini, pihaknya terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat baik secara tatap muka maupun melalui media sosial. Ia juga berharap, camat, kepala desa dan lurah turut menyampaikan sosialisasi kepada masyarakatnya.
Dalam berbagai kesempatan kata Iryanto, melibatkan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lain. Mudah-mudahan ke depan sudah banyak yang memahami dan mengikuti kebijakan tersebut.
"Nanti ini juga akan berjalan secara alami. Pada saat orang mendaftarkan bayinya yang baru lahir, kan mengurus akte kelahiran dan KK. Pada saat itu kita mulai filter langsung. Misalnya ayahnya kasih nama Ali, nanti petugas kami akan memberikan himbauan, arahan dan pandangan kedepan sesuai Permendagri," tutupnya.
[SUP | NON | ADV DISKOMINFO KUKAR]
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Related Posts
- 13.700 Warga Kukar Telah Beralih ke Identitas Kependudukan Digital
- Sekretaris Daerah Kukar Sunggono Paparkan Sejumlah Program Smart City
- Tingkatkan Pelayanan, Perumda Batiwakkal Gelar Sosialisasi Standar Layanan dan Penyusunan Daftar Informasi Publik
- Dinsos PPU Gelar Sosialisasi Pengaruh Buruk Napza
- Gencarkan Perekaman e-KTP, Samboja Barat Luncurkan Aplikasi Geprek Sambar