Advertorial

Dukung IKN dan Masyarakat Lokal, DKP PPU Pastikan Produk Pangan Bebas Residu

Muhammad Razil Fauzan — Kaltim Today 22 November 2024 11:18
Dukung IKN dan Masyarakat Lokal, DKP PPU Pastikan Produk Pangan Bebas Residu
Ilustrasi upaya DKP PPU dalam memastikan produk pangan bebas residu. (Istimewa)

Kaltimtoday.co, Penajam - Dinas Ketahanan Pangan (DKP) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) berkomitmen memastikan produk pangan lokal yang dihasilkan petani bebas dari residu bahan kimia berbahaya. 

Langkah ini diambil untuk memenuhi kebutuhan pangan yang semakin besar dengan adanya pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) sekaligus menjaga kualitas konsumsi masyarakat PPU. 

Kepala DKP PPU, Mulyono, menekankan pentingnya menjaga standar keamanan pangan dalam menghadapi permintaan yang meningkat di wilayah tersebut.

"Apalagi dengan kebutuhan di Ibu Kota Nusantara (IKN) yang besar, kita ingin memastikan produk pangan kita bebas residu kimia, tidak hanya untuk IKN, tetapi juga untuk masyarakat PPU," kata Mulyono. 

Menurutnya, kualitas pangan yang aman merupakan bagian penting dari strategi ketahanan pangan di daerah yang akan menjadi penyangga ibu kota baru ini.

Mulyono menjelaskan, salah satu fokus DKP PPU saat ini adalah mengembangkan sektor hortikultura untuk memenuhi kebutuhan pangan lokal dan regional. 

Produk hortikultura yang meliputi sayuran seperti bayam, kangkung, sawi, tomat, dan cabai, dianggap sebagai kebutuhan pokok yang harus dikelola dengan baik. 

DKP juga terus memberikan edukasi kepada petani tentang pentingnya metode pertanian ramah lingkungan, seperti penggunaan pestisida nabati, guna memastikan produk-produk hortikultura aman untuk dikonsumsi.

"Kemudian, tadi kita membahas tentang hortikultura. Hortikultura ini adalah tanaman-tanaman seperti buah-buahan, sayuran, seperti bayam, kangkung, sawi, tomat, dan cabai," tambahnya. 

Mulyono menekankan bahwa hortikultura tidak hanya menjadi penopang kebutuhan pangan lokal, tetapi juga memiliki potensi besar untuk dikembangkan sebagai komoditas unggulan yang dapat dipasarkan ke luar daerah, termasuk untuk memenuhi kebutuhan IKN.

[RWT | ADV DISKOMINFO PPU] 

Simak berita dan artikel Kaltim Today lainnya di Google News, dan ikuti terus berita terhangat kami via Whatsapp 



Berita Lainnya