DPMD KUKAR

Dukung Pelaksanaan Isbat Nikah, DPMD Kukar Sarankan Desa Bantu Alokasi Anggaran

Supri Yadha — Kaltim Today 17 Juni 2025 18:22
Dukung Pelaksanaan Isbat Nikah, DPMD Kukar Sarankan Desa Bantu Alokasi Anggaran
Kadis PMD Kukar, Arianto saat menghadiri pelaksanaan sidang isbat nikah di Desa Badak Baru. (Istimewa)

Kaltimtoday.co, Tenggarong - Sebagai upaya memberikan kepastian hukum terhadap status perkawinan warga, Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Pemkab Kukar) bersama Kementerian Agama dan Pengadilan Agama Kukar melaksanakan Isbat Nikah di Desa Badak Baru, Kecamatan Muara Badak, pada Jumat (13/6/2025) lalu.

Program ini menyasar pasangan suami istri yang belum memiliki dokumen pernikahan resmi. Dalam pelaksanaannya, mereka diperiksa keabsahan pernikahannya oleh pihak Kemenag, kemudian diberikan buku nikah.

Sementara itu, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) juga langsung menerbitkan KTP dan Kartu Keluarga (KK) yang telah diperbarui sesuai status perkawinan mereka.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kukar, Arianto mengatakan, program ini merupakan inovasi pelayanan administrasi untuk warga desa dan kelurahan.

“Ini kegiatan inovasi kepada warga desa dan kelurahan yang masyarakatnya tidak memiliki administrasi pernikahan, seperti buku nikah,” kata Arianto, Selasa (17/6/2025).

Arianto juga mengimbau agar seluruh pemerintah desa di Kukar dapat mengalokasikan anggaran desa untuk mendukung pelaksanaan isbat nikah di wilayah masing-masing. Dukungan itu mencakup pengurusan dokumen hingga pelaksanaan acara sederhana yang dapat memperkuat nilai kebersamaan warga.

Biaya isbat nikah tak hanya soal administrasi, tapi bisa juga untuk biaya lainnya. Seperti di Desa Badak Baru, mereka menganggarkan untuk suvenir penikahannya.

“Di Pemdes kami mendorong Kades di seluruh Kukar bisa menganggarkan biaya isbat nikah itu, administrasi yang diurus pasangan menikah dianggarkan Pemdes. Apabila ada biaya makan-makan untuk pernikahan juga dari Pemdes. Di Badak Baru itu dianggarkan suvenir untuk pernikahannya, ada pelaminan, ini bisa diambil selain formal pencatatan secara hukum,” sambungnya.

Arianto menambahkan, selain memberikan keabsahan hukum, kegiatan ini juga menjadi ruang silaturahmi antar keluarga dan masyarakat. Banyak pasangan yang dalam proses isbat bertemu kembali dengan keluarga jauh yang lama tidak berjumpa.

“Di sisi lain mereka akan memiliki keabsahan terhadap status pernikahannya. Jadi ajang silaturahmi juga, mereka bisa bertemu dengan keluarga yang sebelumnya belum,” tandasnya.

[RWT | ADV DPMD KUKAR]



Berita Lainnya