Advertorial
E-Samsat Diluncurkan, Pajak Kendaraan Langsung Masuk Kas Daerah

Kaltimtoday.co, Penajam - Peluncuran layanan E-Samsat yang dilakukan awal tahun 2025 membawa perubahan signifikan dalam mekanisme penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU).
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) PPU, Hadi Saputro, menjelaskan bahwa sistem baru ini memungkinkan pembagian penerimaan pajak antara provinsi dan kabupaten dilakukan secara otomatis.
“Per tanggal 5 Januari 2025 kemarin, Bapenda Provinsi dan Bapenda PPU sudah melaunching E-Samsat dan itu sudah langsung opsen atau terbagi,” ujar Hadi.
Sebelumnya, proses pembagian pendapatan dari pajak kendaraan bermotor kerap memerlukan waktu lebih panjang karena harus melalui tahapan pelaporan dan rekonsiliasi manual.
Namun kini, dengan kehadiran E-Samsat yang terintegrasi bersama Bank Kaltimtara, pembagian dana dilakukan secara langsung pada saat pembayaran dilakukan.
“Jadi Bapenda Provinsi bersama Bank Kaltimtara membangun aplikasi Opsen PKB. Jadi ini langsung terbagi, 60 sekian persen untuk Kabupaten dan 30 sekian persen untuk Provinsi,” lanjut Hadi.
Ia menilai, sistem digital ini tidak hanya mempercepat arus penerimaan, tetapi juga meningkatkan transparansi dan akurasi pendataan. Dengan mekanisme ini, Bapenda PPU bisa langsung memantau dan menghitung kontribusi pajak kendaraan yang menjadi bagian dari pendapatan asli daerah (PAD).
Sistem ini juga dinilai mempermudah masyarakat yang ingin menunaikan kewajiban pajaknya tanpa perlu mengantre lama atau datang ke kantor Samsat. Akses pembayaran yang lebih cepat, aman, dan efisien diyakini dapat mendorong tingkat kepatuhan wajib pajak di PPU.
[RWT | ADV DISKOMINFO PPU]
Related Posts
- Kemudahan Pajak Kendaraan Diharap Dorong Ketaatan Warga PPU
- THR Kena Pajak? Ini Aturan dan Perhitungannya yang Perlu Diketahui
- Luhut Respons Kritik World Bank, Tingkatkan Kepatuhan Pajak dengan Digitalisasi
- Pemerintah Bakal Luncurkan Sistem Coretax, Penunggak Pajak Bakal Sulit Urus Dokumen Penting
- Kenaikan PPN 12 Persen Bisa Picu Inflasi hingga 0,3 Persen