Politik
Gara-gara Kasus di Kaltim, Bawaslu Laporkan KPU ke DKPP Terkait Pelaksanaan Tahapan Pemilu di Luar Jadwal
Kaltimtoday.co - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) resmi mengajukan laporan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terkait dugaan pelaksanaan tahapan pemilu oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang dilakukan di luar program dan jadwal yang telah ditentukan.
Awalnya, Anggota Bawaslu, Lolly Suhenty, menjelaskan bahwa KPU mengeluarkan surat yang memungkinkan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota untuk menerima kembali pengajuan bakal calon anggota DPRD Provinsi dan anggota DPRD Kabupaten/Kota dalam hal data dan dokumen bakal calon belum lengkap karena masalah Sistem Informasi Pencalonan (Silon) antara tanggal 1-14 Mei 2023.
Selanjutnya, KPU menerbitkan surat Nomor 547/PL.01.4-SD/05/2023 yang menjelaskan tentang penerimaan pengajuan kembali bakal calon dan verifikasi administrasi bakal calon anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota pada 31 Mei 2023.
Namun, surat tersebut dinilai menciptakan ketidaksesuaian dalam pelaksanaan pengajuan bakal calon di luar rentang waktu yang ditentukan, yaitu tanggal 1 sampai 14 Mei 2023, yang pada dasarnya berhubungan dengan kemungkinan penambahan, pengurangan, atau penggantian bakal calon anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.
Hal ini kemudian memungkinkan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota untuk menerima penambahan bakal calon, yang dianggap bertentangan dengan batas waktu pengajuan bakal calon, yang harus dilakukan paling lambat sembilan bulan sebelum hari pemungutan suara sesuai dengan hukum yang berlaku.
Lolly mengungkapkan bahwa temuan awal berasal dari Bawaslu Provinsi Kalimantan Timur adalah bahwa Partai Garuda mengajukan bakal calon anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur pada 14 Mei 2023, pukul 21.52 WITA. Dokumen persyaratan bakal calon ini tidak diajukan melalui Silon karena mengalami kendala teknis, sehingga Partai Garuda menyusun data dan dokumen persyaratan bakal calon dalam format digital melalui spreadsheet dan file ZIP.
Pada 15 Mei 2023, pukul 06.35 WITA, KPU Provinsi Kalimantan Timur memeriksa dokumen pengajuan bakal calon dari Partai Garuda dan menerima 28 bakal calon yang tersebar di 6 daerah pemilihan Kalimantan Timur.
Kemudian, pada 19 Mei 2023, pukul 20.13 WITA, KPU Provinsi Kalimantan Timur menerima pengajuan Partai Garuda dan menetapkan status Lengkap dan Diterima terhadap 52 bakal calon Anggota DPRD Provinsi.
Dalam konteks ini, Bawaslu Kalimantan Timur telah meminta KPU setempat untuk melaksanakan verifikasi administrasi terhadap 28 bakal calon Anggota DPRD dari Partai Garuda dan tidak melakukan verifikasi administrasi terhadap 24 bakal calon Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur yang baru diajukan pada 19 Mei 2023.
Lolly menjelaskan bahwa dalam pemilihan yang dijadwalkan pada 14 Februari 2024, jika dikurangi sembilan bulan, batas waktu pengajuan bakal calon adalah pada 14 Mei 2023, pukul 23.59. Dalam pandangan Bawaslu, penambahan, pengurangan, atau penggantian hanya dapat dilakukan dengan mengacu pada pengajuan bakal calon dalam rentang waktu 1-14 Mei 2023. Ini dimaksudkan untuk memberikan kesempatan kepada partai politik untuk mengajukan kembali bakal calon yang belum lengkap akibat kendala Silon.
"Penambahan calon di luar rentang waktu 1-14 Mei 2023 dianggap tidak sesuai dengan prosedur yang diatur dalam perundang-undangan yang berlaku," ungkap Lolly.
[TOS]
Related Posts
- Hindari Pencatutan NIK KTP di Pilkada 2024, Begini Cara Ceknya
- Penduduk Meninggal Terdaftar dalam Coklit Data Pemilih Pilkada 2024, Bawaslu Samarinda Dorong KPU Lakukan Perbaikan
- Belum Masuk Tahapan Kampanye, Bawaslu: Penertiban Stiker Bacalon Pilkada di Angkot Wewenang Pemerintah Daerah
- Kejadian Khusus Warnai PSSU di Kaltim, Bawaslu Sebut Banyak Temuan Kesalahan Perhitungan Surat Suara
- Tanggapi ASN Samarinda Diduga Langgar Kode Etik dan Netralitas Jelang Pilkada, Andi Harun: Belum Masuk Wilayah Pelanggaran