Advertorial
Jawab Gugatan Sengketa Pilkada di MK, KPU Kukar: Paslon 01 Belum Menjabat Dua Periode
Kaltimtoday.co, Tenggarong - Sidang sengketa Pemilihan Kepala Daerah Kutai Kartanegara (Pilkada Kukar) terus bergulir di Mahkamah Konstitusi (MK). Pada Kamis (23/1/2025) kemarin, sidang dilanjutkan dengan mendengarkan jawaban dari pihak termohon, dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kukar.
Dua komisioner KPU Kukar, Wiwin dan Muhammad Amin hadir langsung di persidangan MK, didampingi oleh kuasa hukum. Hadir juga jajaran Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kukar, termasuk kuasa hukum pemohon dan pihak terkait.
Diketahui, gugatan itu diajukan dua pasangan calon (Paslon), yakni Awang Yacoub Luthman-Ahmad Zais dengan nomor perkara 163 dan Dendi Suryadi-Alif Turiadi nomor perkara 195. Gugatan tersebut menyoroti tentang periodesasi masa jabatan Bupati Kukar sebelumnya yang kembali mencalonkan diri pada Pilkada 2024.
Komisioner KPU Kukar, Wiwin menjelaskan, pihaknya telah memberikan jawaban sesuai dengan tupoksi. KPU Kukar telah menjalankan proses sesuai aturan yang dibuat oleh KPU RI, dalam hal ini proses pencalonan. Proses tersebut berlandaskan PKPU Nomor 8/2024 yang diubah menjadi PKPU Nomor 10/2024.
“Terkait persyaratan pencalonan, kita jawab sesuai dengan PKPU Nomor 8 Tahun 2024. kemudian dijelaskan Juknis keputusann KPU RI Nomor 1229 tahun 2024, kita ikuti proses itu, misalnya pendaftaran hingga verifikasi administrasi,” kata Wiwin.
Terkait periodesasi masa jabatan Bupati, KPU Kukar melakukan koordinasi dengan Bagian Tata Pemerintahan Pemkab Kukar. Setidaknya, ada kurang lebih 16 berkas yang diterima dalam rangka menjalankan PKPU tersebut, untuk melakukan penelitian adminstrasi proses Paslon 01, yakni Edi Damansyah-Rendi Solihin. Sandarannya, pada pasal 19 huruf e PKPU No 8/2024 yang menerangkan perhitungan masa jabatan dilakukan sejak pelantikan.
Lalu, KPU Kukar kembali melakukan koordinasi dengan Biro Pemerintahan Pemprov Kaltim untuk menyandingkan berkas dari Bagian Tata Pemerintahan Pemkab Kukar. Keterangan dari Biro Pemerintahan Kaltim, bahwa pada posisi Edi Damansyah melaksanakan tugas sebagai Pelaksana tugas (Plt), tidak dilantik tapi hanya pengukuhan.
Edi Damansyah dilantik pada 14 Februari 2019 sebagai Bupati Definitif hingga 25 Februari 2021, jika hitung tidak sampai 2,5 tahun menjabat. Berdasarkan putusan MK No 22/PUU-VII/2009: 1 periode=2,5 tahun, sejak dilantik dengan berdasarkan penjelasan Psl 38 PP No 6/2005.
“Jika akumulasi (sejak dilantik) itu sekitar 2 tahun 11 hari, sehingga kategorinya belum memenuhi ketentuan menjabat satu periode,” ujar Wiwin.
Terkait jadwal beracara di MK, lanjut Wiwin, proses penyampaian jawaban dari termohon, pihak terkaitm dan bawaslu untuk memberi keterangan dan pengesahan alat bukti dilaksanakan hingga 4 Februari 2025.
Lalu, tanggal 5-10 Februari akan digelar Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) atau sidang internal hakim MK. Untuk menentukan perkara mana yang akan lanjut ke pemeriksanaan lanjutan atau dismissal (tidak dilanjutkan lagi). Berikutnya, akan dibacakan putusan hasil RPH.
“Misalnya nati putusan MK itu lanjut, maka beracara berikutnya akan dilaksanakan pada 14-28 Februari. Kalau dismissal, kita tidak lanjut lagi,” tandasnya.
[RWT | ADV KPU KUKAR]
Simak berita dan artikel Kaltim Today lainnya di Google News, dan ikuti terus berita terhangat kami via Whatsapp
Related Posts
- KPU Kukar Tunggu Putusan MK Terkait Hasil Pilkada 2024
- KPU Kukar Rilis Hasil Audit Dana Kampanye Pilkada 2024
- Momentum Hujan Deras, Edi Damansyah Berikan Pesan Optimisme di Ultah ke-33 PDAM Tirta Mahakam
- Narasi Diskualifikasi Disebut Sesat, Edi-Rendi Tegaskan Kemenangannya Sah di Pilkada Kukar 2024
- Tuntas, KPU Kukar Rampungkan Rekapitulasi Suara Pilkada 2024