Nasional
Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Tersandung Kasus Korupsi, KPK Tetapkan Tiga Tersangka, Begini Kronologi Kasusnya
BENGKULU, Kaltimtoday.co - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah (RM), sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap anak buah dan penerimaan gratifikasi. Kasus ini terkait penggalangan dana untuk mendukung pencalonannya dalam Pemilihan Gubernur (Pilgub) Bengkulu 2024.
Permintaan Dana untuk Pilgub 2024
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, mengungkapkan bahwa Rohidin memerintahkan bawahannya untuk mengumpulkan dana guna mendukung pencalonannya. Instruksi ini dilaksanakan pada Juli 2024 melalui Sekretaris Daerah (Sekda) Bengkulu, Isnan Fajri.
“Saudara RM membutuhkan dukungan berupa dana dan penanggung jawab wilayah dalam rangka Pilgub Bengkulu November 2024,” ujar Alexander saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu (24/11/2024).
Dugaan Gratifikasi dari Pejabat Pemprov Bengkulu
Sejumlah kepala dinas dan pejabat Pemprov Bengkulu diduga terlibat dalam pengumpulan dana ini. Berikut aliran dana yang berhasil diungkap KPK:
• Syafriandi (Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan): Menyerahkan Rp 200 juta melalui ajudan gubernur. Uang ini diduga diberikan untuk mengamankan jabatannya.
• Tejo Suroso (Kepala Dinas PUPR): Memberikan Rp 500 juta yang diduga berasal dari pemotongan anggaran ATK, SPPD, dan tunjangan pegawai.
• Saidirman (Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan): Menyetorkan Rp 2,9 miliar, termasuk mencairkan honor guru dan pegawai tidak tetap sebelum batas waktu tertentu.
• Ferry Ernest Parera (Kepala Biro Pemerintahan dan Kesra): Mengumpulkan dana sebesar Rp 1,4 miliar dari berbagai satuan kerja.
KPK bertindak cepat setelah mendapat laporan mengenai dugaan pemerasan ini. Operasi tangkap tangan (OTT) dilakukan pada Sabtu malam (23/11/2024), menjaring delapan pejabat Pemprov Bengkulu, termasuk Gubernur Rohidin Mersyah.
Setelah dilakukan pemeriksaan intensif, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni:
• Rohidin Mersyah (Gubernur Bengkulu)
• Isnan Fajri (Sekda Bengkulu)
• Evriansyah alias Anca (ajudan pribadi gubernur)
Ketiganya diduga melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 KUHP.
KPK telah menahan ketiga tersangka untuk 20 hari pertama di Rumah Tahanan Negara (Rutan) cabang KPK. Penahanan ini dilakukan untuk mempermudah proses hukum lebih lanjut.
Kasus ini menambah daftar panjang pejabat daerah yang terjerat kasus korupsi. Alexander Marwata menegaskan bahwa KPK akan terus berupaya memberantas praktik korupsi, terutama yang melibatkan penyalahgunaan jabatan demi kepentingan pribadi atau politik.
Related Posts
- KPK Setorkan Rp 2,4 Triliun ke Negara dari Hasil Penanganan Kasus Korupsi
- Soroti Laporan Harta Pejabat di Hakordia 2024, Ketua KPK Sebut Masih Banyak Ketidaksesuaian
- Hari Anti Korupsi 2024: Komite HAM Dalam 30 Hari Soroti Politik Dinasti dan Tingginya Korupsi
- DPR Sahkan Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK Periode 2024-2029
- Putusan PK Mardani Maming Dikritik, Mantan Ketua MK dan Pakar Hukum Desak Pembatalan