Kukar

Gugatan Pilkada Kukar Ditolak MK, Kasubag Hukum KPU: Maksimal 5 Hari Penetapan Bupati Terpilih

Kaltim Today
17 Februari 2021 08:46
Gugatan Pilkada Kukar Ditolak MK, Kasubag Hukum KPU: Maksimal 5 Hari Penetapan Bupati Terpilih
Rapat sidang Gugatan Pilkada Kukar di Mahkamah Konstitusi. (Istimewa)

Kaltimtoday.co, Tenggarong - Sidang perselisihan hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Kutai Kartanegara (Kukar) yang digugat di Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam putusan sidang kemarin (16/03/2021), gugatan dari pemohon tersebut ditolak MK lantaran tidak memiliki kedudukan hukum, disebutkan dalam pokok permohonan menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima. Hal tersebut dibenarkan Kasubag Hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kukar, Waris.

"Iya gugatannya ditolak Mahkamah Konstitusi kemarin," kata Waris saat dihubungi Kaltimtoday.co, Selasa (16/02/2021).

"Yang digugat pemohon terkait putusan KPU tentang rekapitulasi suara untuk dibatalkan tapi diputuskan oleh hakim tidak berdasar gugatan mereka itu, tidak berdasarkan hukum jadi di tolak hakim," terangnya.

Dalam gugatan di MK, Waris menuturkan, pihaknya sudah ada pembuktian permohonan yang digugat oleh pemohon dan pihaknya sebagai termohon sudah memberikan jawaban tersebut.

Selain itu, setelah 2 kali persidangan,  terdapat putusan dismissal penetapan hakim yang diputuskan dalam suatu rapat musyawarah. Karena ada putusan sela yang memungkinkan untuk dilanjut atau tidak apabila sudah menyakinkan hakim. Namun nyatanya,  ajuan gugatan banyak yang tidak memenuhi ketentuan hukum.

Jadi gugatan mereka tidak berdasar dan pokok perselisihan perolehan suara lebih dari 1 persen untuk Kukar yang bisa diperkarakan.

"Langkah selanjutnya yakni setelah putusan MK tersebut dan maksimal dalam waktu 5 hari, KPU menetapkan pasangan calon terpilih. Diperkirakan  Kamis atau Jumat." tutup Waris.

[SUP | NON]

 



Berita Lainnya