Nasional

Guru SDN 4 Baito Ajukan Eksepsi atas Dakwaan Penganiayaan Anak Polisi

Network — Kaltim Today 24 Oktober 2024 20:03
Guru SDN 4 Baito Ajukan Eksepsi atas Dakwaan Penganiayaan Anak Polisi
Guru honorer di Konawe Selatan, Supriyani seusai keluar dari ruangan sidang, Kamis, 24 Oktober 2024. (

Kaltimtoday.co - Supriyani, guru honorer di Sekolah Dasar Negeri (SDN) 4 Baito, mengajukan eksepsi terhadap dakwaan yang menyebut dirinya melakukan kekerasan terhadap seorang murid berinisial D. Kasus ini menjadi perhatian publik setelah viral dengan dugaan kriminalisasi karena korban adalah anak dari seorang polisi.

Sidang perdana terkait dugaan penganiayaan ini digelar di Pengadilan Negeri (PN) Andoolo, Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, Kamis, 24 Oktober 2024. Supriyani hadir didampingi penasehat hukumnya serta rekan-rekan guru yang memberikan dukungan moral.

Sidang dimulai pukul 10.00 WITA, dan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang juga Kepala Kejaksaan Negeri Konawe Selatan, Ujang Sutisna, membacakan dakwaan. Dalam dakwaan tersebut, Supriyani diduga melakukan kekerasan terhadap D menggunakan gagang sapu ijuk saat berada di SDN 4 Baito, Desa Wonua Raya, Kecamatan Baito, Konawe Selatan.

"Akibat kekerasan yang dilakukan terdakwa, korban mengalami memar dan lecet pada paha kanan dan kiri bagian belakang," jelas Ujang Sutisna saat membacakan dakwaan.

Eksepsi Diajukan Penasehat Hukum Supriyani

Menanggapi dakwaan tersebut, tim penasehat hukum Supriyani langsung mengajukan eksepsi. "Kami ajukan eksepsi," ujar pengacara Supriyani dalam sidang.

Ketua Majelis Hakim PN Kendari, Stevie Rosano, memberikan waktu kepada tim pembela untuk menyusun eksepsi hingga Senin, 28 Oktober 2024, pukul 10.00 WITA.

Kuasa hukum Supriyani, Syamsuddin, menjelaskan bahwa kliennya tidak pernah melakukan kekerasan sebagaimana yang didakwakan JPU.

"Banyak kejanggalan dalam dakwaan ini. Salah satu kejanggalannya adalah klien kami tidak pernah melakukan tindakan tersebut," tegas Syamsuddin.

Supriyani Merasa Sedih Mendengar Dakwaan

Supriyani mengaku sangat terpukul saat mendengar pembacaan dakwaan dalam persidangan. "Saya sangat sedih mendengar dakwaan ini," ungkapnya.

Sidang lanjutan akan digelar pada Senin, 28 Oktober 2024, di mana tim pembela akan menyampaikan eksepsi yang mereka ajukan sebagai bentuk keberatan atas dakwaan yang dianggap tidak sesuai dengan fakta.

[RWT]

Simak berita dan artikel Kaltim Today lainnya di Google News, dan ikuti terus berita terhangat kami via Whatsapp 



Berita Lainnya