Advertorial

H-2 Idulfitri, Posko Pengaduan THR Bakal Dibuka di Kantor Disnakertrans Kukar

Supri Yadha — Kaltim Today 25 Maret 2024 14:31
H-2 Idulfitri, Posko Pengaduan THR Bakal Dibuka di Kantor Disnakertrans Kukar
Ilustrasi.

Kaltimtoday.co, Tenggarong - Posko pengaduan tunjangan hari raya (THR) akan segera dibuka di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar). Hal ini merupakan tindak lanjut Surat Edaran (SE) Kementerian Ketenagakerjaan tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan 2024 bagi pekerja/buruh di perusahaan.

Posko pengaduan THR bakal dibuka H-2 Idul Fitri 1445 Hijriah, bertempat di Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Trasmigrasi (Disnakertrans) Kukar.

Dikatakan Kepala Bidang Pemutusan Hubungan Industrial, Disnakertrans Kukar, Suharningsih, bahwa pihaknya akan menerima pengaduan apabila sepekan sebelum Idufitri, perusahaan tak kunjung memberikan THR.

Para pekerja dapat melaporkan ke Disnakertrans sesuai Surat Edaran Kemenaker, dan yang diberikan THR besarnya adalah gaji pokok beserta tunjangan yang bersifat tetap.

"Poskonya akan ditempatkan di Kantor Disnakertrans dan nanti akan ada dua petugas yang standby untuk melayani pengaduan terkait THR,” ujar Suharningsih, Senin (25/3/2024).

Dia mengatakan, posko dibuka mulai H-2 bulan Syawal dan berakhir hingga selesai perayaan Idul Fitri 1445 Hijriah. Meski memasuki masa libur bersama, Disnakertrans telah menyiapkan petugas untuk tetap berjaga dan menerima aduan karyawan perusahaan.

Jika masih ditemukan perusahaan yang enggan membayar dan telat, tentu ada saksi yang menanti, sesuai ketentuan Peraturan Menaker (Permenaker) Nomor 6/2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi pekerja/buruh di perusahaan.

“Perusahaan yang telat membayar atau tidak membayar nantinya akan diberikan sanksi administrasi hingga sanksi pidana,” tutupnya.

[RWT | ADV DISKOMINFO KUKAR]

Simak berita dan artikel Kaltim Today lainnya di Google News, dan ikuti terus berita terhangat kami via Whatsapp 



Berita Lainnya