Opini
Hedonisme Pejabat Negara
Oleh: Frisna Adhi Pamungkas, A.Md.Ak (Peserta Latsar CPNS Puslatbang KDOD 2023)
Hedonisme adalah pandangan yang menganggap kesenangan dan kenikmatan materi sebagai tujuan utama dalam hidup. Hedonisme seringkali dikaitkan dengan gaya hidup yang berfoya-foya dan selama ini dianggap sebagai suatu hal yang buruk.
Hedonisme merupakan kebalikan dari gaya hidup sederhana, yaitu seseorang cenderung menyukai gaya hidup yang mewah. Belakangan ini, publik digemparkan dengan adanya pejabat negara dan aparatur sipil negara (ASN) yang memiliki gaya hidup yang mewah. Gaya hidup dari beberapa pejabat negara tesebut kebanyakan diperlihatkan oleh istri dan anak-anaknya melalui media sosial.
Persoalan tentang gaya hidup mewah para pejabat negara muncul ke permukaan salah satunya karena kasus Ferdy Sambo, Jenderal Bintang Dua Polri, dan tindakan kekerasan yang dilakukan oleh anak dari pejabat Ditjen Pajak RI. Selain tindak kekerasan yang dilakukannya, masyarakat juga geram oleh gaya hidupnya yang sangat mewah dan cenderung memamerkan harta kekayaan yang dimiliki orang tuanya.
Akibat hal tersebut, para pejabat negara dan aparatur sipil negara (ASN) yang memiliki gaya hidup mewah menjadi bulan-bulanan masyarakat. Masyarakat dengan mudahnya dapat mengetahui gaya hedonisme para pejabat dan ASN melalui platform media sosial.
Tidak sampai di situ saja, ada beberapa nama pejabat yang muncul setelah kasus tersebut seperti ASN di lingkungan Bea Cukai dan Badan Pertanahan Nasional hingga pejabat pemerintah daerah. Hal tersebut tentunya membuat masyarakat marah, sekan menari di atas penderitaan rakyat di tengah kondisi masyarakat yang baru pulih pasca pandemi Covid-19.
Hedonisme pejabat Indonesia bisa saja merupakan implikasi dari tindak pidana korupsi. Beberapa pejabat ataupun ASN yang memiliki gaya hidup mewah dilaporkan memiliki harta kekayaan yang tergolong tidak wajar. Mereka terbukti hidup dalam kemewahan yang sebenarnya tidak sesuai dengan gaji yang diterimanya. Para pejabat tersebut memiliki harta puluhan miliar bahkan sampai ratusan miliar rupiah, seperti rumah mewah, kendaraan mewah, barang-barang mewah dan lainnya yang tentunya menimbulkan kecurigaan bagi masyarakat.
Kementerian/Lembaga/Pemda tentunya langsung berkoordinasi dengan PPATK dan KPK untuk mengusut tuntas persoalan tersebut, apakah harta kekayaan yang dimiliki para pejabat tersebut merupakan hasil dari tindak pidana korupsi atau tidak.
Pejabat ataupun ASN yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi dengan memiliki gaya hidup mewah tentunya sangat merugikan keuangan negara, tetapi juga merusak tata kelola sistem pemerintahan yang sudah dibangun dengan sedemikian rupa. Selain itu, hal tersebut juga akan berdampak terhadap kepercayaan masyarakat akan pemerintah yang tentunya bisa berdampak pada segala aspek, seperti enggan untuk membayar pajak dan yang lainnya. Situasi tersebut juga menggambarkan adanya kesenjangan sosial antara para pejabat dan masyarakat karena masih banyak masyarakat di Indonesia yang hidup di bawah garis kemiskinan.
Gaya hidup beberapa pejabat yang hedonis menunjukkan rendahnya kepedulian terhadap rakyat kecil dan tentunya akan mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah dan lembaga negara. Oleh karena itu, Presiden Joko Widodo memberikan instruksi kepada seluruh pejabat negara dan ASN untuk tidak bergaya hidup mewah dan menjaga lifestyle agar tidak terjadi kecemburuan sosial ekonomi dan untuk menjaga kepercayaan publik. Namun, poin terpentingnya bukan hanya soal gaya hidup para pejabat yang mewah, melainkan tentang menghindari tindak pidana korupsi. Percuma jika sudah tidak bergaya hidup mewah tetapi tetap melakukan tindakan korupsi yang menguntungkan diri sendiri.
Persoalan di atas tentunya menjadi tugas pemerintah untuk selalu menegakkan hukum dan menjamin keadilan bagi seluruh warga negara dengan mengutamakan sistem yang transparan dan akuntabel dalam melaksanakan pemerintahan.
Selain itu, seluruh unsur pendukung pemerintahan termasuk aparatur sipil negara (ASN) yang terdiri dari TNI, Polri, PPPK, PNS dan CPNS harus mengimplementasikan arahan dari Presiden Joko Widodo untuk tidak bergaya hidup mewah karena sebagai pelayan publik, hal tersebut tentunya menodai kepercayaan masyarakat. Seluruh apartur sipil negara (ASN) juga harus mengutamakan kejujuran dan menyingkirkan kepentingan pribadi agar dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat tidak terdapat benturan kepentingan sehingga tindak pidana korupsi dapat dihindari.(*)
*) Opini penulis ini merupakan tanggung jawab penulis seperti tertera, tidak menjadi bagian tanggung jawab redaksi kaltimtoday.co
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co News Update", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Related Posts
- Aktivis Anti-Korupsi Kritik Proses Hukum Mardani Maming, Nilai Pengadilan Kurang Independen
- Prabowo: Hanya yang Berkomitmen pada Pemerintahan Bersih yang Akan Bersama Saya
- KPK Desak Pengesahan RUU Perampasan Aset untuk Efektivitas Pemberantasan Korupsi
- Kejati Kaltim Tetapkan Dua Tersangka Lagi Kasus Korupsi Penyaluran Kredit Bankaltimtara, Negara Merugi Rp 15 Miliar
- Kemenkes Pastikan Rumah Sakit Nusantara Layani Masyarakat Umum di Sekitar IKN