Opini
Hibah Pemda kepada Pemerintah Pusat, Masih Perlukah?
Oleh: Irawan Yoga Asmara (Kepala Seksi Pembinaan Pelaksanaan Anggaran I A, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Kalimantan Timur)
Dalam pergaulan internasional, grant atau hibah biasa diberikan antar-negara dalam rangka kemanusiaan atau sekadar tata krama kenegaraan. Berbeda dengan loan atau pinjaman, hibah bersifat tidak dikembalikan. Walaupun demikian, penerimaan hibah tetap harus dilakukan dengan hati-hati terhadap maksud tersembunyi dari pemberi hibah.
Penerimaan hibah dari luar negeri dapat dilaksanakan sepanjang tidak membawa dampak buruk di masa mendatang dan tetap harus memperhatikan kemandirian bangsa dan independensi pemerintahan. Sementara itu, Pemerintah dapat memberikan hibah kepada negara lain dengan tetap memperhatikan aspek kebutuhan, keadilan, dan akuntabel.
Dari perspektif pengelolaan keuangan negara, definisi hibah dapat ditemukan dalam berbagai peraturan perundang-undangan. Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12/2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, antara lain dijelaskan bahwa pendapatan hibah merupakan bantuan berupa uang, barang, dan/atau jasa yang berasal dari Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah lain, masyarakat, dan badan usaha dalam negeri atau luar negeri yang tidak mengikat untuk menunjang peningkatan penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan atas ketentuan ini adalah hibah termasuk sumbangan dari pihak ketiga/sejenis yang tidak mengikat, tidak berdasarkan perhitungan tertentu, tidak mempunyai konsekuensi pengeluaran atau pengurangan kewajiban kepada penerima maupun pemberi serta tidak menyebabkan ekonomi biaya tinggi. Dalam pelaksanaan penerimaan hibah, Menteri/Pimpinan Lembaga menerima hibah dengan memperhatikan prinsip-prinsip transparan, akuntabel, efisien, efektif, kehati-hatian, tidak disertai ikatan politik dan tidak memiliki maksud-maksud yang dapat mengganggu stabilitas keamanan negara.
Pada praktiknya di dalam negeri, hibah yang jamak terjadi adalah hibah dalam bentuk uang atau barang/jasa dari Pemda atau masyarakat kepada Pemerintah Pusat. Hibah dalam bentuk uang biasanya merupakan bantuan untuk kegiatan operasional yang mendukung pelaksanaan tugas satuan kerja pemerintah di daerah, misalnya bantuan operasional pengamanan dan pelaksanaan Pilkada, bantuan operasional penanganan pandemi Covid, dan bantuan pemeliharaan gedung bangunan. Sedangkan hibah dalam bentuk barang biasanya berupa tanah lahan perkantoran, gedung bangunan perkantoran, gedung atau asrama pendidikan, gedung ibadah, dan kendaraan operasional roda 4 maupun roda 2 untuk mendukung pelaksanaan operasional satuan kerja pemerintah. Jamaknya hibah yang terjadi antara Pemda dan masyarakat dengan pemerintah tentu saja menimbulkan sebuah pertanyaan, apakah Pemerintah tidak sanggup membiayai sendiri aktivitas operasionalnya?
Dalam pengamatan penulis, yang dalam salah satu tugas yang diemban sebagai pegawai Kementerian Keuangan adalah melakukan penatausahaan hibah yang terjadi di wilayah kerja penulis, memang masih banyak instansi pemerintah yang tidak cukup memiliki sarana dan prasarana pendukung operasional pemerintahan. Terdapat beberapa instansi pemerintah yang menempati gedung milik Pemda dengan status pinjam pakai. Bahkan tak jarang pula instansi pemerintah terpaksa harus menyewa rumah milik masyarakat untuk kantor.
Bisa dimaklumi sebetulnya mengingat jumlah total satuan kerja di seluruh Indonesia mencapai kurang lebih 23 ribu instansi. Bergantung pada kompleksitas tugas, masing-masing satuan kerja membutuhkan 1 sampai 5 bahkan lebih gedung kantor untuk menjalankan operasionalnya. Seberapa banyak Pemerintah harus menyediakan kendaraan operasional bagi seluruh satuan kerja? Seberapa banyak komputer, laptop, dan peralatan lain dengan masa usia pakai terbatas yang harus disediakan Pemerintah? Tentu akan menjadi beban yang sangat berat bagi Pemerintah jika harus menanggung sendiri kebutuhannya. Oleh karena itu, hubungan yang terjalin antara Pemda dan masyarakat dengan pemerintah melalui hibah bisa dipandang sebagai win-win solution bagi kedua belah pihak.
Pemerintah memang membutuhkan bantuan pendanaan, sebaliknya Pemda dan masyarakat membutuhkan layanan pemerintah dapat berjalan dengan baik sehingga kehadiran Pemerintah di tengah masyarakat dapat dirasakan manfaatnya dengan sebesar-besarnya. Dengan satu syarat terakhir, win-win solution itu akan berjalan dengan baik jika hibah yang terjadi memang dilakukan secara suka rela dan tanpa ada maksud tertentu lainnya sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan di atas.(*)
*) Opini penulis ini merupakan tanggung jawab penulis seperti tertera, tidak menjadi bagian tanggung jawab redaksi kaltimtoday.co
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co News Update", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Related Posts
- 86 Rumah Ibadah di PPU Bakal Terima Hibah Bantuan Pembangunan
- Tahun Ini, 27 Ponpes di Kukar Ditargetkan Terima Bantuan Operasional Rp 100 Juta
- Digitalisasi UMKM Samarinda, Kolaborasi Pemkot dan DANA Indonesia Hadapi IKN
- Desa Bunga Jadi Hibahkan Lahan 2,5 Hektare ke Pemprov Kaltim, Harap Bisa Segera Bangunkan SMAN 3 Muara Kaman
- Dana Rp 4 Miliar Belum Bisa Cair, KONI Kaltim Diminta Turun Tangan Atasi Polemik KONI Berau