PPU
Ikut Instruksi Mendagri, PPU Terapkan PPKM di Masa Natal dan Tahun Baru
Kaltimtoday.co, Penajam – Plt. Sekretaris Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) Muliadi, menghadiri rapat virtual antara Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, beserta Kepala Daerah se-Indonesia pada Rabu (7/12/2021).
Dalam pertemuan itu, di antaranya membahas Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Masa Natal dan tahun baru (Nataru), yang secara efektif berlaku pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.
Ditemui seusai rapat, Muliadi menerangkan, menjelang perayaan Natal dan tahun baru 2022, Pemkab PPU akan mengikuti Instruksi Mendagri untuk melaksanakan berbagai pembatasan. Hal itu guna mencegah penyebaran virus Covid-19 di PPU.
“Ada batasan-batasan, yang merayakan natal silakan ke gereja, namun tidak boleh berkerumun. Natal di rumah masing-masing juga bisa. Begitu pula perayaan tahun baru juga tidak boleh. Kegiatan konvoi, berkumpul di tempat wisata, dan sejenisnya itu tidak boleh,” jelasnya kepada kaltimtoday.co.
Bahkan, pihaknya berencana akan menutup tempat-tempat wisata di PPU. Hal itu guna pelaksanaan PPKM di masa Natal dan Tahun baru lebih efektif dan maksimal.
“Tempat wisata ada kemungkinan ditutup, kami lihat dulu surat edaran menteri nanti. Kalau kami mau jalankan maksimal, ya kami akan tutup,” lanjutnya.
Meski PPU dalam kondisi zona hijau penyebaran Covid-19, dirinya tetap meminta masyarakat untuk tetap waspada dengan menerapkan Protokol Kesehatan (Prokes) secara ketat. Dalam penerapan PPKM di masa Nataru, Pemkab PPU akan berkoordinasi dengan pihak TNI dan POLRI.
“Dalam penerapan PPKM di masa Nataru ini. Kami tidak ingin menakut-nakuti masyarakat. Namun, kami harapkan kesadaran masyarakat lah yang harus tumbuh,” ujarnya.
Sebagaimana diketahui, PPKM di masa Nataru menggantikan PPKM Level 3 se-Indonesia pada masa libur Natal dan tahun baru 2022 yang telah dibatalkan.
Seperti yang ditegaskan oleh Mendagri Tito Karnavian, kebijakan tersebut diubah agar pembatasan yang diterapkan pada masa Natal dan tahun baru bisa menyesuaikan situasi dan kondisi di masing-masing daerah.
“Penerapan Level 3 tidak dilakukan di semua wilayah karena kalau menggunakan istilah Level 3 nanti (berlaku) di semua wilayah, sehingga judulnya diganti dengan pembatasan kegiatan masyarakat di masa Nataru, 24 Desember sampai dengan 2 Januari. Nah itu spesifik," jelas Tito.
[ALF | RWT]
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Related Posts
- Bandara SAMS Sepinggan Buka Posko Nataru
- 8 Tips Bawa Anak Liburan Nataru dengan Nyaman dan Bebas Mual
- 10 Rekomendasi Film Natal Terbaik yang Cocok Temani Libur Akhir Tahun
- Pemerintah Tawarkan Diskon 50% untuk Perjalanan Direct Train Saat Libur Natal dan Tahun Baru 2024
- Nikmati Hidangan Natal dengan Bijak, IDI Kota Rembang Berikan 5 Tips Cara Mengontrolnya