Advertorial
Inspektorat PPU Evaluasi Pengangkatan THL, Penataan Ditarget Rampung Tahun Ini

Kaltimtoday.co, Penajam - Pemerintah Daerah (Pemda) Penajam Paser Utara (PPU) melalui Inspektorat Daerah mulai melakukan evaluasi terhadap keberadaan Tenaga Harian Lepas (THL) yang bekerja di lingkungan pemerintahan.
Evaluasi ini merupakan langkah awal dalam upaya penataan THL sesuai amanat undang-undang, yang memberi batas waktu hingga Desember 2024.
“Kita sudah melakukan evaluasi terhadap pengangkatan THL di lingkungan Pemda PPU, kemudian hasilnya itu nanti akan didiskusikan bersama dengan teman-teman lintas sektoral,” kata Inspektur Daerah PPU, Budi Santoso.
Ia menyebutkan, pembahasan lebih lanjut akan dilakukan bersama sejumlah instansi terkait, termasuk BKAD, BKPSDM, serta Bagian Organisasi dan Tata Laksana (Ortal).
Menurut Budi, langkah koordinatif ini penting untuk memastikan bahwa proses penataan dilakukan secara menyeluruh dan adil.
“Istilahnya kita rekonsiliasi dengan BKAD, BKPSDM dan bagian organisasi dan tata laksana (Ortal) sehingga nanti kita bisa menemukan ruang mana untuk penataan,” ujarnya.
Penataan THL bukan sekadar formalitas administratif. Budi menekankan bahwa hal ini merupakan bentuk implementasi dari regulasi yang lebih tinggi.
“Karena di amanat UU dijelaskan bahwa penataan THL paling lambat Desember 2024, dan ini kita masih ada waktu. Rencana kita minggu depan atau minggu ini kita menyelesaikan kegiatan ini,” katanya.
Namun, proses evaluasi sempat tersendat karena adanya kegiatan mandatori yang tidak bisa ditunda, termasuk audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang berlangsung dalam waktu bersamaan.
“Karena kemarin kita masih berkutat di kegiatan mandatori berupa pemeriksaan yang sifatnya mandatori, belum lagi ada kegiatan teman-teman dari BPK melakukan pemeriksaan di sini, mau tidak mau kita harus membagi tugas,” jelasnya.
Meski dihadapkan pada tantangan pembagian waktu dan beban kerja, Budi memastikan pihaknya akan menyelesaikan proses evaluasi secepatnya. Ia menyampaikan optimisme bahwa penyusunan hasil penataan akan selesai dalam waktu dekat.
“Nah, mudah-mudahan dalam minggu ini kita bisa menyelesaikan yang sudah kita lakukan,” tutupnya.
Langkah ini dinilai krusial dalam menciptakan sistem kerja pemerintahan yang lebih tertib dan efisien di tengah dinamika kebutuhan pegawai non-ASN yang terus berkembang.
Selain itu, hasil dari evaluasi ini juga akan menjadi pijakan penting bagi kebijakan penganggaran dan formasi tenaga kerja di lingkungan Pemda PPU ke depan.
[RWT | ADV DISKOMINFO PPU]
Related Posts
- Kontrak PPPK di Kukar Berlaku 5 Tahun, Kinerja Dievaluasi Tiap Tahun sebagai Bahan Pertimbangan
- Wujudkan Zero Kasus, Kelurahan Loa Ipuh Dukung Penanganan Stunting
- Produksi Ikan Tangkap di PPU Surplus, Target 2025 Naik Meski Masih Hadapi Kendala
- Menjabat di Periode Kedua, Ketua DPRD Dorong Sri-Gamalis Gencarkan Pembangunan Merata di 13 Kecamatan
- Durasi Program PPDS di Indonesia, Ini Lama Studi Berdasarkan Spesialisasi