Internasional

Israel Kembali Sasar Jurnalis di Lebanon, WHR dan Amnesty International Sepakat Lakukan Investigasi Kejahatan Perang

Kaltim Today
09 Desember 2023 09:30
Israel Kembali Sasar Jurnalis di Lebanon, WHR dan Amnesty International Sepakat Lakukan Investigasi Kejahatan Perang
Israel serang Jurnalis di Lebanon. (The Washington Post)

Kaltimtoday.co - Kelompok hak asasi internasional mengatakan bahwa serangan Israel yang menewaskan seorang jurnalis dan melukai enam lainnya di Lebanon Selatan kemungkinan merupakan serangan langsung terhadap warga sipil dan harus diinvestigasi sebagai kejahatan perang.

Israel menggunakan awak tank dan menembakkan dua peluru secara berurutan ketika kelompok jurnalis tersebut merekam penembakan lintas batas dari jarak jauh.

Investigasi terpisah dilakukan oleh Human Right Watch (HRW) dan Amnesti Internasional yang menetapkan bahwa militer Israel menembak tembakan artileri ke para jurnalis di dekat perbatasan, menjadikan warga sipil sebagai sasarannya.  

Respon Amnesty International Terhadap Serangan Israel Terhadap Jurnalis

Amnesty International berpendapat jika serangan Israel yang menewaskan jurnalis yang bernama Issam Abdallah pada Kamis (7/12/2023), serta melukai enam lainnya di Lebanon Selatan merupakan serangan langsung terhadap warga sipil dan harus diselidiki sebagai kejahatan perang.

Respon Human Right Watch Terhadap Serangan Israel Terhadap Jurnalis

Human Rights Watch (HRW) juga mengutarakan pendapatnya bahwa dua serangan Israel ini seperti sengaja menargetkan warga sipil dan dengan demikian serangan ini termasuk dalam kejahatan perang, oleh karena itu HRW berpendapat jika Israel harus dimintai pertanggungjawaban. Pemerintah Israel sendiri membantah pasukan Israel menargetkan warga non-kombatan.

Respon Internasional Terhadap Tuduhan HRW dan Amnesty International

Juru bicara Kementerian Luar Negeri Jerman berpendapat jika perlindungan terhadap jurnalis harus dijamin setiap saat. Insiden yang menyebabkan jurnalis terluka atau terbunuh harus diselidiki sepenuhnya. Hal ini juga berlaku dalam kasus ini. 

Baik Israel maupun Lebanon tidak menandatangani Mahkamah Pidana Internasional, yang 124 negara anggotanya menerima yurisdiksinya dalam penuntutan kejahatan perang, kejahatan terhadap kemanusiaan dan genosida. Israel sendiri masih membantah tuduhan mereka menargetkan jurnalis dalam serangannya. Melalui Letnan Kolonel Richard Hecht, juru bicara internasional IDF yang mengatakan jika serangan IDF tidak pernah menargetkan jurnalis. 

Dari insiden ini Lebanon akan mengadukan keluhannya kepada Dewan Keamanan PBB, keluhan ini merujuk pada serangan Israel yang telah membunuh warga sipil selama peperangan berlangsung antara Israel dengan kelompok bersenjata Hizbullah di Lebanon. Perdana Menteri sementara Lebanon Najib Mikati, juga menyebut kejahatan yang dilakukan Israel kali ini sebagai kriminalitas israel yang tidak ada batasnya. 

[Kontributor - Nur Jayanti | Editor - Diah Putri]


Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co News Update", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel. 



Berita Lainnya