Daerah
Izin Habis hingga Abai Reklamasi, JATAM Laporkan PT Kencana Wilsa ke Kejati Kaltim

Kaltimtoday.co, Samarinda - Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Kaltim membersamai warga kampung Geleo Asa, Barong Tongkok, Kutai Barat melaporkan PT Kencana Wilsa akibat lalai dalam kewajiban pasca tambang.
Diketahui, izin perusahaan tersebut telah berakhir sejak tanggal 21 Desember 2023. Sesuai dengan Pasal 96 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba), PT Kencana Wilsa seharusnya melaksanakan kewajiban reklamasi, dan pascatambang bagi pemegang IUP (Izin Usaha Pertambangan) dan IUPK (Izin Usaha Pertambangan Khusus).
"Kami dari JATAM Kaltim bersama warga Geleo Asa telah melaporkan dugaan tindak pidana tersebut ke Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur untuk ditindaklanjuti ke tahap penyidikan," tegas Divisi Hukum JATAM Kaltim, Aziz pada Kamis (19/06/2025).
Sesuai PP No. 78 Tahun 2010, perusahaan tambang wajib melakukan reklamasi dan/atau pasca tambang paling lambat 30 hari kalender setelah izin berakhir dan kegiatan pertambangan dihentikan.
"Terkait jaminan reklamasi, kami dari JATAM Kaltim menemukan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK tahun 2021 bahwa dana jaminan reklamasi dari perusahaan berinisial “KW” hanya sebesar Rp20.500.000. Kami menduga kuat bahwa “KW” merupakan singkatan dari PT Kencana Wilsa," pungkasnya.
JATAM mencatat, terdapat tiga lubang bekas tambang dengan total luas sekitar 6,4 hektare yang ditinggalkan oleh PT Kencana Wilsa di wilayah Geleo Asa, Kutai Barat, yang belum direklamasi sampai saat ini.
Sementara itu, Warga Kampung Geleo Asa, Korneles Detang terus mempertahankan lahan yang ada, serta menuntut agar PT Kencana Wilsa tetap melaksanakan kewajiban reklamasi atas lubang-lubang tambang yang mereka tinggalkan.
"Meskipun izinnya tidak diperpanjang, kami mendapatkan informasi bahwa masih ada aktivitas di lokasi tersebut, yang dilakukan oleh subkontraktor PT Kencana Wilsa," tuturnya.
Izin operasi PT Kencana Wilsa memang sudah berakhir, namun lubang-lubang tambang yang mereka tinggalkan belum juga direklamasi. Hal ini sangat meresahkan warga setempat, terutama karena berpotensi besar mengancam lahan pertanian, perkebunan, serta sumber air.
PT Kencana Wilsa juga termasuk dalam daftar sembilan perusahaan tambang yang bermasalah di Kutai Barat. Informasi ini sempat muncul dalam pemberitaan sebelumnya, bahkan pihak Kejaksaan pernah melakukan peninjauan beberapa tahun lalu.
"Oleh karena itu, kami sangat berharap pemerintah dapat segera menindaklanjuti persoalan ini. Dampaknya sangat besar bagi kehidupan masyarakat kami," tutup Warga Kampung Geleo Asa, Albert.
[RWT]
Related Posts
- HMI Samarinda Tagih Janji 100 Hari Kerja Andi Harun-Saefuddin Zuhri, Soroti Banjir hingga Tambang
- Daya Rusak Tambang Adalah Penjajahan Gaya Modern
- Hari Anti Tambang 2025, JATAM Kaltim Soroti Ekstraktivisme dan Kerusakan Lingkungan
- Warga Sangatta Menang Sengketa Informasi, Dokumen RIPPM dan RKAB PT KPC Dinyatakan Terbuka
- Soroti Kelalaian Penegakan Perda hingga Kasus Pembunuhan Muara Kate, LBH: Gubernur Kaltim Bisa Digugat ke PTUN