Daerah
JATAM Kaltim Sebut Dampak Buruk Mega Proyek Air IKN, Puluhan Masyarakat Suku Balik Kehilangan Akses Sungai
Kaltimtoday.co, Samarinda - Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Kalimantan Timur membeberkan dampak buruk dari pembangunan mega proyek air IKN, terhadap puluhan masyarakat Suku Balik yang sudah lama menetap di kawasan Sepaku.
Diketahui, mega proyek air tersebut di antaranya bendungan, Intake, transmisi pipa sungai hingga proyek penanganan banjir yang dikemas atas nama proyek Sponge City. Proyek ini masing-masing dibangun di atas Daerah Aliran Sungai (DAS) di wilayah Sepaku.
Bendungan Sepaku Semoi berada di bentang Sungai Mentoyok atau yang sering disebut sungai Tengin dan Intake Sepaku dibangun di atas bentang Sungai Sepaku.
Dinamisator JATAM Kaltim, Mareta Sari menjelaskan, realitas dari pemanenan air yang akan dilakukan oleh proyek tersebut tidak lebih dari rekayasa teknik sipil.
"Dampaknya, bisa merusak interaksi sosial ekonomi dan kebudayaan antara sungai dengan masyarakat Suku Balik," ungkapnya pada Selasa (7/5/2024) di Kantor JATAM Kaltim.
Lebih lanjut, Mareta menilai proyek itu dapat menimbulkan kerusakan bagi masyarakat Sepaku. Terutama mereka kehilangan akses terhadap sungai.
"Faktanya, mereka sulit mendapatkan akses air untuk sehari-hari. Dulunya gratis dari sungai, mereka harus membeli air galon," ucapnya.
Selain itu, dampak lainnya juga terasa akibat pembangunan bendungan Sepaku-Semoi di Sungai Tengin. Masyarakat terpaksa memindahkan sekitar 35 makam leluhur Suku Balik yang sudah ada di sana sejak 200 tahun lamanya.
"Perusahaan memperlakukan makam-makam ini seperti barang yang bisa ditawar dan dibeli," jelasnya.
Tidak hanya itu, JATAM Kaltim juga meminta kepada Kementerian PUPR, agar bisa membuka informasi publik terhadap proyek air IKN. Pasalnya, Kementerian PUPR telah menyembunyikan tujuh dokumen data terkait proyek-proyek air IKN.
Dokumen tersebut di antaranya Salinan Dokumen Teknis Pembangunan Bendungan Sepaku Semoi Kabupaten Penajam Paser Utara, Salinan Dokumen Teknis Pembangunan Prasarana Intake dan Jaringan Pipa Transmisi Sungai Sepaku Kabupaten Penajam Paser Utara, Salinan Dokumen Persyaratan Administratif Identitas Pembangunan Bendungan.
Kemudian, Salinan Dokumen Permohonan Izin Penggunaan Sumber Daya Air Bendungan Sepaku Semoi, Salinan dokumen Persetujuan Prinsip Pembangunan Bendungan Sepaku Semoi, Salinan Dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) Pembangunan
Bendungan Sepaku Semoi Kabupaten Penajam Paser Utara, dan Salinan Dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) Pembangunan Prasarana Intake dan Jaringan Pipa Transmisi Sungai Sepaku Kabupaten Penajam Paser Utara.
"Proses gugatan ini berlangsung nyaris 1,5 tahun lamanya sejak pertama kali didaftarkan oleh JATAM Kaltim pada 17 Oktober 2022 lalu hingga saat ini, dan kembali mendapatkan halangan berupa gugatan banding dan keberatan dari kementerian PUPR," tutupnya.
[RWT]
Simak berita dan artikel Kaltim Today lainnya di Google News, dan ikuti terus berita terhangat kami via Whatsapp
Related Posts
- DKP PPU Pastikan Pangan yang Disuplai ke IKN Aman dari Residu Kimia Berbahaya
- PPU Harus Siap Jadi Sumber Utama Pangan IKN, DKP Percepat Persiapan
- DPMD PPU Kaji Usulan Pemekaran Desa di Kecamatan Sepaku, Sinergi dengan IKN
- Dispertan PPU Fokus Tingkatkan Bantuan Bibit Buah Berkualitas untuk Dukung Kebutuhan IKN
- Pengembangan Mahulu: Kunci Sukses Ketahanan Pangan dan Ekonomi IKN Nusantara