Nasional
JATAM Kecam Revisi UU Minerba: Perguruan Tinggi dan UMKM Jadi Tameng Baru Pemerintah untuk Eksploitasi Sumber Daya Alam
Kaltimtoday.co - Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) mengkritik keras proses dan substansi revisi keempat Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba. Proses revisi ini dianggap serampangan, dilakukan secara tertutup, dan mengabaikan asas transparansi. Rapat pleno mendadak pada 20 Januari 2025, yang membahas revisi ini, juga dinilai JATAM tidak melibatkan partisipasi publik dan tidak termasuk dalam Prolegnas Prioritas 2025. Menurut JATAM, ini mencerminkan pengkhianatan terhadap mandat legislasi yang seharusnya melayani kepentingan rakyat.
“Revisi ini dilakukan secara tergesa-gesa tanpa mendengar suara masyarakat terdampak,” ujar Mareta Sari, Dinamisator JATAM Kaltim dalam rilis resminya kepada awak media, Selasa (21/1/2025).
Ia menilai revisi tersebut tidak lepas dari kepentingan elit politik dan korporasi tambang. JATAM mencatat bahwa 61% anggota DPR periode 2024–2029 memiliki afiliasi bisnis, termasuk di sektor pertambangan. Bahkan, Presiden Prabowo Subianto dan keluarganya diketahui memiliki konsesi tambang besar, termasuk PT Nusantara Energy dan Arsari Group.
Substansi revisi yang memberikan prioritas pemberian WIUP kepada UMKM, perguruan tinggi, dan organisasi kemasyarakatan dianggap sebagai bentuk manipulasi untuk melegitimasi eksploitasi sumber daya alam.
“Perguruan tinggi tidak seharusnya dijadikan alat pencitraan untuk melanggengkan eksploitasi tambang,” tegas Mareta. Kebijakan ini dinilai tidak berpihak pada masyarakat terdampak dan justru mencederai integritas perguruan tinggi.
JATAM juga mengkritisi usulan pengelolaan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) oleh menteri tanpa kejelasan kementerian yang bertanggung jawab.
“Ini membuka peluang besar bagi korupsi, apalagi dengan rekam jejak buruk Kementerian ESDM,” kata Mareta.
Menurutnya, langkah ini semakin menunjukkan bahwa revisi ini lebih mengutamakan bagi-bagi keuntungan di antara elit, bukan untuk kepentingan publik.
Keseluruhan revisi ini dinilai sebagai bentuk korupsi sistemik yang melibatkan negara dan korporasi.
"JATAM menyerukan penghentian segera proses revisi UU Minerba dan mengajak masyarakat untuk mengawasi kebijakan yang dapat merugikan rakyat serta lingkungan," tutupnya.
[TOS]
Related Posts
- DPRD dan Pemprov Kaltim Sepakati Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025
- PLN Gelar Promo Diskon Tambah Daya 50 Persen Lewat Aplikasi PLN Mobile
- Fase Pemulihan Banjir, IKEA Salurkan Bantuan untuk 364 Keluarga di Aceh Tamiang
- Anggaran Terbatas, Kuota Perjalanan Religi Gratis Marbot Kaltim Anjlok dari 870 Jadi 14 Orang
- Dugaan Anak Anggota DPRD Lolos Jalur Afirmasi, Disdikbud Kaltim Minta SMAN 1 Samarinda Verifikasi Ulang







