Nasional
JATAM Kecam Revisi UU Minerba: Perguruan Tinggi dan UMKM Jadi Tameng Baru Pemerintah untuk Eksploitasi Sumber Daya Alam
Kaltimtoday.co - Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) mengkritik keras proses dan substansi revisi keempat Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba. Proses revisi ini dianggap serampangan, dilakukan secara tertutup, dan mengabaikan asas transparansi. Rapat pleno mendadak pada 20 Januari 2025, yang membahas revisi ini, juga dinilai JATAM tidak melibatkan partisipasi publik dan tidak termasuk dalam Prolegnas Prioritas 2025. Menurut JATAM, ini mencerminkan pengkhianatan terhadap mandat legislasi yang seharusnya melayani kepentingan rakyat.
“Revisi ini dilakukan secara tergesa-gesa tanpa mendengar suara masyarakat terdampak,” ujar Mareta Sari, Dinamisator JATAM Kaltim dalam rilis resminya kepada awak media, Selasa (21/1/2025).
Ia menilai revisi tersebut tidak lepas dari kepentingan elit politik dan korporasi tambang. JATAM mencatat bahwa 61% anggota DPR periode 2024–2029 memiliki afiliasi bisnis, termasuk di sektor pertambangan. Bahkan, Presiden Prabowo Subianto dan keluarganya diketahui memiliki konsesi tambang besar, termasuk PT Nusantara Energy dan Arsari Group.
Substansi revisi yang memberikan prioritas pemberian WIUP kepada UMKM, perguruan tinggi, dan organisasi kemasyarakatan dianggap sebagai bentuk manipulasi untuk melegitimasi eksploitasi sumber daya alam.
“Perguruan tinggi tidak seharusnya dijadikan alat pencitraan untuk melanggengkan eksploitasi tambang,” tegas Mareta. Kebijakan ini dinilai tidak berpihak pada masyarakat terdampak dan justru mencederai integritas perguruan tinggi.
JATAM juga mengkritisi usulan pengelolaan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) oleh menteri tanpa kejelasan kementerian yang bertanggung jawab.
“Ini membuka peluang besar bagi korupsi, apalagi dengan rekam jejak buruk Kementerian ESDM,” kata Mareta.
Menurutnya, langkah ini semakin menunjukkan bahwa revisi ini lebih mengutamakan bagi-bagi keuntungan di antara elit, bukan untuk kepentingan publik.
Keseluruhan revisi ini dinilai sebagai bentuk korupsi sistemik yang melibatkan negara dan korporasi.
"JATAM menyerukan penghentian segera proses revisi UU Minerba dan mengajak masyarakat untuk mengawasi kebijakan yang dapat merugikan rakyat serta lingkungan," tutupnya.
[TOS]
Related Posts
- Hampir 100 Produk Hukum Dihasilkan Tiap Hari, Pj Gubernur Kaltim: Cabut Perda yang Bertentangan dengan Aturan Pusat
- Kemendagri Dorong Keselarasan Produk Hukum Daerah dengan Regulasi Nasional
- Rapat Mendadak Baleg DPR Bahas Revisi UU Minerba, Jaringan Masyarakat Sipil Angkat Suara
- Bawaslu Kaltim Siapkan Pusat Data Pemilu untuk Tingkatkan Literasi Demokrasi
- Potret Menu Makan Bergizi Gratis Hari Pertama di Samarinda, Kepsek : Anak Tidak Hadir, Jatah Dikembalikan