PPU

Jelang Pilkades Serentak, DPMD PPU: Perbub Sedang Disiapkan

Kaltim Today
08 Juni 2021 19:06
Jelang Pilkades Serentak, DPMD PPU: Perbub Sedang Disiapkan
Kepala Bidang Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Penajam Paser Utara (DPMD PPU), Nurbayah. (Foto: Alif/kaltimtoday.co)

Kaltimtoday.co, Penajam – Menjelang pelaksanakan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), perubahan Peraturan Bupati (Perbup) terkait saat ini sedang dibahas. Sebagaimana diketahui, Pilkades akan digelar di 14 desa pada 15 Desember 2021 mendatang.

“Pilkades insyaallah sedang kami persiapkan, saat ini kami sedang proses perubahan Perbup, Peraturan Menteri (Permen) 72/2020 kami harus masukan,” ungkap Kepala Bidang Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) PPU, Nurbayah kepada kaltimtoday.co saat ditemui di ruangannya pada Selasa (8/6/2021).

Perlu diketahui, penyelenggaraan Pilkades serentak saat ini mengacu pada Peraturan Kementerian Dalam Negeri (Permendagri) 72/2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112/2014 tentang Pemilihan Kepala Desa. Dimana salah satu poin yang tertuang adalah pelaksanaan Pilkades tahun ini akan menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah penularan Covid-19.

Meskipun Permendagri 72/2020 sudah mengakomodasi perihal pelaksanaan Pilkades, namun perubahan Perbup tetap dilakukan agar dapat menjadi pegangan dan mempermudah teknis pelaksanaan oleh panitia. Diketahui, akhir masa jabatan para Kepala Desa di 14 desa di PPU pada 27 Januari 2022, sehingga tahapan Pilkades harus segera dimatangkan.

“Akan didahului dengan pembentukan panitia kabupaten, panitia kecamatan, baru panitia di desa dibentuk. Setelah itu baru tahapan-tahapan pelaksanaan Pilkades nya dilaksanakan,” jelas Nurbaya.

Komunikasi dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) PPU terkait Daftar Pemilih Tetap (DPT) tiap desa juga sudah dilakukan. Perihal penentuan jumlah DPT kali ini tidak terlalu sulit, sebab beberapa waktu lalu telah diselenggarakan pemilihan Badan Permusyawaratan Desa (BPD), sehingga data DPT sebelumnya masih bisa digunakan.

“Masing-masing DPT sudah diketahui, tidak terlalu sulit. Tinggal panitia saat pemilihan Desember nanti itu menyesuaikan jika ada warga sudah berusia 17 tahun yang belum ber-KTP apakah bawa kartu keluarga atau lainnya,” tutupnya.

Adapun 14 desa yang akan menyelenggarakan Pilkades serentak adalah sebagai berikut:

1. Bukit Subur

2. Giri Mukti

3. Api-api

4. Sesulu

5. Babulu Darat

6. Babulu Laut

7. Gunung Makmur

8. Sebakung Jaya

9. Rawa Mulia

10. Sri Raharja

11. Sumber Sari

12. Wonosari

13. Bukit Raya

14. Tengin Baru

[ALF | RWT | ADV DISKOMINFO PPU]



Berita Lainnya