Nasional

Jumlah Kasus Kian Mengkhawatirkan, Berikut 5 Hal yang Perlu Dilakukan Korban Kekerasan Seksual

Kaltim Today
06 November 2023 08:26
Jumlah Kasus Kian Mengkhawatirkan, Berikut 5 Hal yang Perlu Dilakukan Korban Kekerasan Seksual
Kekerasan seksual dapat membuat seseorang merasa tidak nyaman, tersinggung, merasa direndahkan martabatnya, hingga mengakibatkan gangguan kesehatan fisik maupun mental. (Freepik)

Kaltimtoday.co - Berdasarkan data Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, pada periode 1 Januari-5 November 2023 terdapat 22.747 kasus kekerasan yang tercatat di seluruh Indonesia.

Angka tersebut merupakan jumlah kasus real time pada periode pembaruan data pukul 02.00 Wita. Data dikumpulkan melalui Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak SIMFONI-PPA.

Berdasarkan data tersebut ditemukan bahwa jenis kekerasan yang paling banyak dialami korban adalah kekerasan seksual, yakni sebanyak 10.102 kasus, diikuti kekerasan fisik 7.723 kasus, lalu kekerasan psikis 7.107 kasus.

Lantas apa saja bentuk kekerasan seksual yang dapat kita alami? Lalu apa yang perlu kita lakukan jika menjadi korban? Mari simak penjelasan lebih lanjut di bawah ini.

Apa Itu Kekerasan Seksual?

Dilansir dari laman resmi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, kekerasan seksusal adalah setiap perbuatan merendahkan, menghina, melecehkan, dan menyerang tubuh, atau fungsi reproduksi seseorang, karena ketimpangan relasi kuasa atau gender, yang dapat berakibat penderitaan psikis atau fisik termasuk yang mengganggu kesehatan reproduksi seseorang.

Bentuk Kekerasan Seksual

Menurut Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan), terdapat 15 Bentuk Kekerasan Seksual: Sebuah Pengenalan, sebagai berikut:

  1. Pemerkosaan
  2. Intimidasi seksual termasuk ancaman atau percobaan pemerkosaan
  3. Pelecehan seksual
  4. Eksploitasi seksual
  5. Perdagangan perempuan untuk tujuan seksual
  6. Prostitusi secara paksa
  7. Perbudakan seksual
  8. Pemaksaan perkawinan (termasuk cerai gantung)
  9. Pemaksaan kehamilan
  10. Pemaksaan aborsi
  11. Pemaksaan kontrasepsi dan sterilisasi
  12. Penyiksaan seksual
  13. Penghukuman tidak manusiawi dan bernuansa seksual
  14. Praktik tradisi bernuansa seksual yang membahayakan atau mendiskriminasi perempuan
  15. Kontrol seksual, termasuk lewat aturan diskriminatif beralasan moralitas dan agama

Apa yang Perlu Dilakukan Ketika Menjadi Korban Kekerasan Seksual?

  • Mengatakan “tidak” kepada pelaku kekerasan secara tegas
  • Beritahu orang lain atas peristiwa yang menimpa kamu. Jangan memendamnya untuk diri sendiri. Dengan berdiam diri, masalah tidak akan terselesaikan. Berbicara dapat membantu kamu mendapatkan dukungan dan juga melindungi orang lain agar tidak menjadi korban selanjutnya
  • Bila sudah memungkinkan, coba tuliskan kronologis kejadian sehingga dapat membantu ketika sudah siap mental untuk melaporkan kepada pihak yang berwenang
  • Mencari tahu pihak atau lembaga yang menangani kasus kekerasan seksual di daerah atau wilayah kamu
  • Orang yang menjadi korban kekerasan seksual biasanya akan mengalami tekanan psikologis yang cukup parah. Segera berkonsultasilah pada tenaga kesehatan mental profesional untuk menyampaikan pengalaman tidak mengenakan ini

[Kontributor: Gilang Satria Pratama | Editor: Diah Putri]


Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co News Update", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Berita Lainnya