Kaltim

Juni 2022 PPDB SMA/SMK Sederajat di Kaltim Dibuka, Kuota Jalur Zonasi Masih Mendominasi

Kaltim Today
23 Mei 2022 16:28
Juni 2022 PPDB SMA/SMK Sederajat di Kaltim Dibuka, Kuota Jalur Zonasi Masih Mendominasi

Kaltimtoday.co, Samarinda - Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMA/SMK sederajat di Kaltim semakin dekat. Persiapan PPDB pun sudah dilakukan sejak Februari silam yang dibuktikan dengan keluarnya Keputusan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kaltim Nomor 423/2175/Disdikbud.IV/2022 tentang Petunjuk Teknis PPDB Jenjang SMA/SMK/SLB/SKh tahun pelajaran 2022/2023.

Kepala Disdikbud Kaltim, Anwar Sanusi menyampaikan bahwa, ada sejumlah persyaratan bagi calon peserta didik baru kelas 10 SMA/SMK sederajat. Pertama, berusia paling tinggi 21 tahun per 1 Juli. Lalu sudah menamatkan pendidikan jenjang SMP sederajat, mempunyai ijazah atau STTB, dan khusus yang lulus pada 2022 harus memiliki surat keterangan terdaftar sebagai peserta ujian sekolah dan akumulasi nilai rapor yang ditentukan berdasarkan nilai 5 semester terakhir.

Khusus SMK yang mempunyai bidang keahlian tertentu, satuan pendidikan terkait bisa menambahkan tambahan persyaratan khusus dalam PPDB. Beda lagi dengan SLB atau SKh. Calon peserta didik barunya harus berkategori sebagai anak berkebutuhan khusus (ABK) permanen.

Penerimaan siswa di SLB atau SKh juga harus memerhatikan usia kalender dan mental age calon siswa. Kemudian perlu dibentuk Tim Identifikasi dan Asesmen untuk mengetahui kebutuhan dan kemampuan masing-masing calon peserta didik.

Mekanisme PPDB dibagi menjadi 2 yakni daring dan luring. Namun luring dilaksanakan bagi daerah yang tak memiliki fasilitas internet. Saat mendaftar, calon siswa bisa memilih maksimal 5 sekolah sesuai zona PPDB yang sudah ditetapkan. Namun untuk SMA berasrama, di daerah 3T, dan SMA/SLBA yang jumlahnya tak memenuhi usia sekolah tidak menggunakan zonasi.

Untuk SMK tidak menggunakan zonasi. Tapi bisa memilih maksimal 5 kompetensi keahlian dalam satu sekolah yang sama atau sekolah yang berbeda. Pun bagi SLB/SKh juga tak menggunakan zonasi, namun mempertimbangkan sumber daya di masing-masing sekolah.

"Calon peserta didik yang sudah mendaftar di SMA tidak bisa mendaftar di SMK. Sebaliknya, calon peserta didik yang sudah daftar di SMK juga tidak bisa ke SMA," ungkap Anwar.

Di SMK, ada 4 jalur seleksi. Yakni reguler dengan kuota 50 persen. Rinciannya jalur umum sebanyak 40 persen untuk calon siswa yang hanya memiliki jumlah atau akumulasi nilai rapor berdasarkan nilai 5 semester terakhir. Serta 10 persen untuk Bina Lingkungan RT. Kemudian ada jalur afirmasi dengan kuota 15 persen, jalur perpindahan tugas orangtua dan anak kandung guru dan tenaga kependidikan sebanyak 5 persen serta jalur prestasi dengan kuota 30 persen.

SMA juga punya 4 jalur. Pertama jalur zonasi dengan kuota paling sedikit 50 persen, afirmasi 15 persen, jalur perpindahan tugas orangtua dan anak kandung guru dan tenaga kependidikan sebanyak 5 persen. Terakhir, jalur prestasi dengan kuota 30 persen.

"Ketentuan zonasi ditetapkan oleh cabang dinas dan MKKS berkoordinasi bersama pemerintah daerah setempat sesuai dengan kondisi di daerah itu. Sekaligus berdasarkan jumlah ketersediaan daya tampung dan ketentuan tiap rombongan belajar (rombel) di sekolah," lanjutnya.

Pendaftaran untuk jalur prestasi, afirmasi, perpindahan tugas orangtua dan anak kandung guru dimulai pada 6 hingga 8 Juni 2022. Hasilnya akan diumumkan pada 13 Juni 2022. Sedangkan untuk pendaftaran jalur reguler dan zonasi, dilaksanakan pada 13 sampai 16 Juni 2022 dan diumumkan pada 20 Juni 2022. Daftar ulang dimulai pada 21-23 Juni 2022 dan masuk sekolah dimulai pada 11 Juli 2022.

[YMD | RWT]

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Berita Lainnya