DPMD KUKAR
Kades Wajib Bentuk Koperasi Merah Putih, DPMD Kukar Kawal Implementasi Instruksi Presiden

Kaltimtoday.co, Tenggarong - Koperasi Merah Putih menjadi bagian penting dalam mendorong kemandirian ekonomi desa. Program yang merupakan instruksi langsung Presiden RI ini kini mulai diimplementasikan di berbagai wilayah, termasuk di Kutai Kartanegara (Kukar).
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Kadis PMD) Kukar, Arianto menyampaikan, meski leading sector program ini berada di bawah Kementerian Koperasi (Kemenkop), serta Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (DiskopUKM) di kabupaten. Namun demikian, DPMD Kukar tetap berperan dalam pengawalan dari sisi mekanisme desa.
“Kami secara teknis tidak bisa masuk ke sana, karena memang ada dinas yang menangani itu. Tapi kita mendorong, karena ini sifatnya wajib, instruksi presiden, kami mendorong semua kepala desa, wajib membentuk Koperasi Merah Putih,” kata Arianto.
Pembentukan koperasi ini harus melalui musyawarah desa (musdes), yang prosesnya berada di bawah koordinasi DPMD. Selain itu, penggunaan dana desa yang dapat mendukung keberadaan koperasi juga berada dalam pengawasan DPMD.
Namun, lanjut Arianto, ada syarat minimal yang harus dipenuhi, yakni jumlah penduduk desa. Jika tak memenuhi syarat tersebut, maka desa itu harus bergabung dengan desa lainnya.
“Syarat jumlah penduduk yang lebih dari 500 jiwa. Kalau jumlah penduduknya kurang 500 jiwa, dia (desa) tidak bisa membentuk Koperasi Merah Putih sendiri. Harus bergabung dengan desa lain,” imbuhnya.
Sebagai contoh, di Kecamatan Tabang terdapat 19 desa, dan 9 di antaranya memiliki jumlah penduduk kurang dari 500 jiwa. Konsekuensinya, desa-desa tersebut harus menjalin kerja sama dengan desa tetangga agar dapat membentuk satu koperasi secara kolektif.
“Dia harus bergabung dengan desa lain, sehingga nanti jumlah penduduk akumulasinya itu lebih dari 500, dia akan membentuk satu Koperasi Desa Merah Putih,” tandasnya.
[RWT | ADV DPMD KUKAR]
Related Posts
- Tanggapi Dualisme Bumdes dan Koperasi Desa Merah Putih, DPRD Samarinda Optimis Berjalan Beriringan
- Koperasi Merah Putih Didorong Jadi Penangkal Jeratan Rentenir di Desa
- Kaltim Lakukan Percepatan untuk Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih di 10 Kabupaten/Kota
- Koperasi Merah Putih Dapat Pinjaman Modal Rp 3 Miliar per Unit, Wamenkop RI: Tenor Pengembalian Enam Tahun
- Pemprov Kaltim Targetkan 400 Koperasi Merah Putih Rampung Sebelum 12 Juli 2025