Nasional
Kapan Pencairan THR Lebaran dan Gaji ke-13 PNS 2024? Cek Jadwal dan Nominalnya
Kaltimtoday.co - Presiden Jokowi telah menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan pada Rabu (13/3/2024).
Lantas, kapan THR lebaran dan gaji ke-13 PNS 2024 cair? Berikut informasi lengkapnya.
Jadwal Pencairan THR Lebaran dan Gaji ke-13 PNS 2024
Menurut PP tersebut, pencairan THR PNS akan dimulai paling cepat pada H-10 Lebaran atau pada Minggu, 31 Maret 2024 dan paling lambat setelah Hari Raya Idul Fitri. Sementara itu, gaji ke-13 akan cair pada Juni 2024 dan paling lambat setelah bulan tersebut.
Adapun rincian komponen yang akan menentukan besaran gaji PNS dilihat dari aspek berikut:
1. Komponen THR PNS dan Gaji ke-13 dari APBN
- Gaji pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
- Tunjangan kinerja
Besaran komponen tersebut akan disesuaikan dengan pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.
2. Komponen THR dan Gaji ke-13 PNS dan PPPK dari APBD
- Gaji pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
Tambahan penghasilan paling banyak sebesar yang diterima dalam 1 (satu) bulan bagi instansi pemerintah daerah yang memberikan tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Gaji PNS 2024
Nominal gaji PNS telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil. Adapun rincian gaji pokok setiap golongan PNS 2024 sebagai berikut:
Golongan I:
- Ia: Rp1.685.700 s.d Rp2.522.600
- Ib: Rp1.840.800 s.d Rp2.670.700
- Ic: Rp1.918.700 s.d Rp2.783.700
- Id: Rp1.999.900 s.d Rp2.901.400
Golongan II:
- IIa: Rp2.184.000 s.d Rp3.643.400
- IIb: Rp2.385.000 s.d Rp3.797.500
- IIc: Rp2.485.900 s.d Rp3.958.200
- IId: Rp2.591.100 s.d Rp4.125.600
Golongan III:
- IIIa: Rp2.785.700 s.d Rp4.575.200
- IIIb: Rp2.903.600 s.d Rp4.768.800
- IIIc: Rp3.026.400 s.d Rp4.970.500
- IIId: Rp3.154.400 s.d Rp5.180.700
Golongan IV:
- IVa: Rp3.287.800 s.d Rp5.399.900
- IVb: Rp3.426.900 s.d Rp5.628.300
- IVc: Rp3.571.900 s.d Rp5.866.400
- IVd: Rp3.723.000 s.d Rp6.114.500
- IVe: Rp3.880.400 s.d Rp6.373.200
Tunjangan PNS 2024
Terdapat sejumlah tunjangan yang akan didapatkan PNS, di antaranya:
1. Tunjangan Keluarga
Tunjangan keluarga terdiri dari tunjangan suami/istri dan anak dengan rincian besaran sebagai berikut:
- Tunjangan suami/istri adalah 5% dari gaji pokok
- Tunjangan anak adalah 2% dari gaji pokok per anak (diberikan hingga anak ketiga)
2. Tunjangan Jabatan
Tunjangan jabatan hanya akan diberikan kepada PNS dengan jenjang eselon.
3. Tunjangan Kinerja
Nominal tunjangan kinerja (tukin) telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2015. Jumlah besaran ditentukan tergantung dari kelas, jabatan, hingga instansi.
Dengan demikian, pemerintah telah menetapkan jadwal dan rincian yang jelas terkait pencairan THR dan Gaji ke-13 PNS 2024. Semoga informasi ini bermanfaat bagi semua penerima manfaat.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co News Update", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Related Posts
- PNS Jangan Risau Pindah ke IKN, Pemerintah Siapkan Fasilitas hingga Insentif
- Duduki Posisi Komisaris MIND ID, Intip Profil Grace Natalie dan Gaji Fantastisnya
- Kabar Gembira! Pemerintah Sudah Transfer Gaji ASN, TNI, Polri, dan Pensiunan, Totalnya Mencapai Rp 32,13 Triliun
- Berapa Gaji Pantarlih di Pilkada 2024? Intip Nominal dan Tanggung Jawabnya
- Bikin Gaduh Soal Potongan 3% Upah Pekerja, Ternyata Segini Gaji Komite Tapera