Nasional

Kapan Pencairan THR Lebaran dan Gaji ke-13 PNS 2024? Cek Jadwal dan Nominalnya

Diah Putri — Kaltim Today 15 Maret 2024 10:30
Kapan Pencairan THR Lebaran dan Gaji ke-13 PNS 2024? Cek Jadwal dan Nominalnya
Ilustrasi THR dan Gaji ke-13 PNS 2024. (Freepik)

Kaltimtoday.co - Presiden Jokowi telah menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan pada Rabu (13/3/2024).

Lantas, kapan THR lebaran dan gaji ke-13 PNS 2024 cair? Berikut informasi lengkapnya.

Jadwal Pencairan THR Lebaran dan Gaji ke-13 PNS 2024

Menurut PP tersebut, pencairan THR PNS akan dimulai paling cepat pada H-10 Lebaran atau pada Minggu, 31 Maret 2024 dan paling lambat setelah Hari Raya Idul Fitri. Sementara itu, gaji ke-13 akan cair pada Juni 2024 dan paling lambat setelah bulan tersebut.

Adapun rincian komponen yang akan menentukan besaran gaji PNS dilihat dari aspek berikut:

1. Komponen THR PNS dan Gaji ke-13 dari APBN

  • Gaji pokok
  • Tunjangan keluarga
  • Tunjangan pangan
  • Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
  • Tunjangan kinerja

Besaran komponen tersebut akan disesuaikan dengan pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.

2. Komponen THR dan Gaji ke-13 PNS dan PPPK dari APBD

  • Gaji pokok
  • Tunjangan keluarga
  • Tunjangan pangan
  • Tunjangan jabatan atau tunjangan umum

Tambahan penghasilan paling banyak sebesar yang diterima dalam 1 (satu) bulan bagi instansi pemerintah daerah yang memberikan tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

Gaji PNS 2024

Nominal gaji PNS telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil. Adapun rincian gaji pokok setiap golongan PNS 2024 sebagai berikut:

Golongan I:

  • Ia: Rp1.685.700 s.d Rp2.522.600
  • Ib: Rp1.840.800 s.d Rp2.670.700
  • Ic: Rp1.918.700 s.d Rp2.783.700
  • Id: Rp1.999.900 s.d Rp2.901.400

Golongan II:

  • IIa: Rp2.184.000 s.d Rp3.643.400
  • IIb: Rp2.385.000 s.d Rp3.797.500
  • IIc: Rp2.485.900 s.d Rp3.958.200
  • IId: Rp2.591.100 s.d Rp4.125.600

Golongan III:

  • IIIa: Rp2.785.700 s.d Rp4.575.200
  • IIIb: Rp2.903.600 s.d Rp4.768.800
  • IIIc: Rp3.026.400 s.d Rp4.970.500
  • IIId: Rp3.154.400 s.d Rp5.180.700

Golongan IV:

  • IVa: Rp3.287.800 s.d Rp5.399.900
  • IVb: Rp3.426.900 s.d Rp5.628.300
  • IVc: Rp3.571.900 s.d Rp5.866.400
  • IVd: Rp3.723.000 s.d Rp6.114.500
  • IVe: Rp3.880.400 s.d Rp6.373.200

Tunjangan PNS 2024 

Terdapat sejumlah tunjangan yang akan didapatkan PNS, di antaranya:

1. Tunjangan Keluarga

Tunjangan keluarga terdiri dari tunjangan suami/istri dan anak dengan rincian besaran sebagai berikut:

  • Tunjangan suami/istri adalah 5% dari gaji pokok
  • Tunjangan anak adalah 2% dari gaji pokok per anak (diberikan hingga anak ketiga)

2. Tunjangan Jabatan

Tunjangan jabatan hanya akan diberikan kepada PNS dengan jenjang eselon.

3. Tunjangan Kinerja 

Nominal tunjangan kinerja (tukin) telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2015. Jumlah besaran ditentukan tergantung dari kelas, jabatan, hingga instansi.

Dengan demikian, pemerintah telah menetapkan jadwal dan rincian yang jelas terkait pencairan THR dan Gaji ke-13 PNS 2024. Semoga informasi ini bermanfaat bagi semua penerima manfaat.


Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co News Update", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel. 



Berita Lainnya