Politik

KASN Nyatakan Tiga ASN Samarinda Tidak Netral, Bawaslu Sebut Keputusan Sanksi di Tangan Wali Kota

Defrico Alfan Saputra — Kaltim Today 11 Juli 2024 15:55
KASN Nyatakan Tiga ASN Samarinda Tidak Netral, Bawaslu Sebut Keputusan Sanksi di Tangan Wali Kota
Komisioner Bawaslu Samarinda Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu, Imam Sutanto. (Defrico/Kaltimtoday.co)

Kaltimtoday.co, Samarinda - Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) menyatakan tiga ASN Samarinda tidak netral, buntut melakukan pendekatan ke partai politik serta mengambil formulir pendaftaran sebagai bacalon Pilkada 2024. 

Hal itu tercantum dalam Surat Keputusan KASN Perihal Netralitas ASN Nomor: R-2023/NK.01.00/06/2024, yang telah diteruskan kepada Wali Kota Samarinda Andi Harun, pada 25 Juni 2024 lalu.

Komisioner Bawaslu Samarinda Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu, Imam Sutanto mengatakan bahwa, tiga ASN tersebut telah mendapatkan peringatan dari KASN.

"Keputusannya mereka diberi peringatan oleh KASN. Selanjutnya, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) yakni Wali Kota Samarinda Andi Harun akan melakukan pembinaan kepada mereka," kata Imam pada Kamis (11/7/2024).

Meski begitu, tindak lanjut terkait sanksi apa yang diberikan kepada tiga ASN itu, Imam menyebut Andi Harun lah yang mempunyai kewenangan tersebut.

"Saya kira tinggal menunggu tindakan wali kota. Tapi dari hasil diskusi saya dengan KASN, sanksinya itu masuk kategori ringan," ucapnya.

"Bisa berupa teguran lisan atau tertulis, tapi mekanisme nya itu ada di Inspektorat atau BKD," tambahnya.

Dalam surat keputusan tersebut, disebutkan bahwa tiga ASN yang terlibat, bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan. Dasarnya, pegawai ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik sebagaimana disebutkan pada Pasal 9 ayat (2) UU Nomor 20/2023. 

Hal ini kemudian dipertegas kembali dalam Keputusan Bersama tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas ASN pada pelaksanaan Pemilu dan Pemilihan serentak tahun 2024, bahwa melakukan pendekatan kepada Partai Politik dalam rangka penjaringan bakal calon dengan tanpa status cuti di luar tanggungan negara (CLTN) merupakan bagian dari modus pelanggaran netralitas ASN.

Selain itu, KASN juga meminta Wali Kota Samarinda Andi Harun untuk melakukan pengawasan terhadap netralitas ASN di lingkungan pemerintah kota. Surat KASN harus ditindaklanjuti oleh Pejabat Pembina Kepegawaian, paling lambat 14 (empat belas) hari terhitung sejak diterimanya surat tersebut.

"Bawaslu dengan hal ini, intinya juga memantau perkembangannya, apakah surat dari KASN sudah ditindaklanjuti apa belum," tutup Imam.

Sebagai informasi, tiga ASN yang terlibat pelanggaran netralitas ialah Sekretaris DPRD Samarinda Agus Tri Sutanto, Kepala Badan Perencanaan dan Riset Daerah Ananta Fathurrozi, dan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Ibrohim.

[RWT]

Simak berita dan artikel Kaltim Today lainnya di Google News, dan ikuti terus berita terhangat kami via Whatsapp



Berita Lainnya