Nasional

Kasus Kalimantan Tempat Jin Buang Anak, Edy Mulyadi Divonis 7 Bulan 15 Hari Penjara

Kaltim Today
12 September 2022 15:53
Kasus Kalimantan Tempat Jin Buang Anak, Edy Mulyadi Divonis 7 Bulan 15 Hari Penjara

Kaltimtoday.co - Terdakwa kasus penyebaran berita bohong atau hoax terkait kasus “Kalimantan tempat jin buang anak” yang menjerat pegiat media sosial, Edy Mulyadi, memasuki babak akhir.

Edy Mulyadi divonis hukuman penjara 7 bulan 15 hari oleh Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Edy Mulyani dinyatakan terbukti bersalah melakukan perbuatan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong yang menyebabkan keonaran di masyarakat.

"Mengadili, menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama tujuh bulan 15 hari," ujar hakim ketua Adeng AK saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, (12/9/22).

Meski terbukti menyebarkan berita bohong dan menimbulkan keonaran di kalangan masyarakat, Edy Mulyadi diperintahkan hakim untuk dikeluarkan dari tahanan.

Sebab menurut Hakim Adeng, Edy telah menjalani masa pidana sebagaimana vonis tersebut, terhitung sejak yang bersangkutan diproses hukum.

“Oleh karena masa pidana yang akan dijatuhkan terhadap terdakwa sama dengan masa penangkapan atau penahanan yang telah dijalani terdakwa, maka perlu diperintahkan agar terdakwa segera dikeluarkan dari tahanan,” ucap Hakim Adeng.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Edy dilaporkan kepada pihak berwajib akibat pernyataan kontroversialnya yang ia sampaikan saat konferensi pers KPAU (LSM Koalisi Persaudaraan & Advokasi Umat) beberapa waktu lalu.

Edy terbukti melanggar Pasal 14 ayat (1) UU RI No 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana ataupun Pasal 14 ayat (2) UU RI No 1/1946. Hakim menyatakan Edy bersalah melanggar dakwaan pertama subsider, yakni Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

[RWT]



Berita Lainnya