Daerah
Kasus Kekerasan Anak di Paser Meningkat, Mayoritas Kekerasan Seksual
Kaltimtoday.co, Paser - Kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan di Kabupaten Paser menunjukkan tren peningkatan yang memprihatinkan. Pada tahun 2023, tercatat 25 kasus kekerasan, dengan 14 di antaranya merupakan kasus kekerasan seksual pada anak.
Sementara itu, kasus terhadap perempuan dewasa sebanyak 10 kasus.
“14 kasus kekerasan seksual itu perlu digarisbawahi, yakni pengertian anak di sini di bawah usia 18 tahun. Jadi ini kasus yang menimpa pelajar SMP dan SMA,” ujar Kepala Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) Paser, Amir Faisol.
Amir Faisol mengungkapkan keprihatinannya atas kondisi ini. Ia mengajak semua pihak untuk berpartisipasi dalam menekan angka kekerasan terhadap anak.
"Tentu kami prihatin kepada orangtua. Semua kita punya peran mencegah agar kekerasan tidak terjadi," tegas Amir.
Pemerintah Kabupaten Paser telah melakukan berbagai upaya untuk menekan kasus kekerasan anak, seperti melakukan penyuluhan di sekolah-sekolah melalui program Sekolah Ramah Anak, dengan menyosialisasikan larangan bullying atau perundungan.
Pemkab Paser juga membentuk Satuan Tugas (Satgas) Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM) di 24 desa. Satgas PATBM ini bertugas melakukan penyuluhan dan mediasi kasus di tingkat desa sebelum dibawa ke tingkat kabupaten.
Selain itu, Pemkab Paser juga menambah jumlah Satgas PATBM pada tahun 2024.
Amir mengimbau orangtua, tokoh masyarakat, dan tokoh pendidikan untuk bersama-sama menyosialisasikan bahaya kekerasan dan melindungi anak-anak dari pengaruh negatif kemajuan teknologi.
[RWT]
Simak berita dan artikel Kaltim Today lainnya di Google News dan ikuti terus berita terhangat kami via Whatsapp
Related Posts
- Tiga Dosen Terlibat Kasus Kekerasan Seksual, Satgas PPKS Unmul Rekomendasikan Sanksi Administratif Berat
- Anggota DPRD Samarinda Tolak Aturan Legalitas Aborsi, Soroti Potensi Masalah dalam Implementasinya
- TRC PPA Kaltim Lakukan Aksi di Depan Pengadilan Negeri Samarinda, Tuntut Pelaku Kekerasan Seksual Dihukum Kebiri Kimia
- Perkuat Perlindungan Perempuan dan Anak, DP3AP2KB PPU Gelar Koordinasi Lintas Sektor
- Polresta Samarinda Tangkap Pelaku Pencabulan Anak Kandung, Terancam Penjara Maksimal 15 Tahun