Nasional
Kasus Korupsi Gugur Usai Lukas Enembe Wafat, KPK Fokus pada Gugatan Kerugian Negara
Kaltimtoday.co - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johanis Tanak menyatakan bahwa, dengan meninggalnya mantan Gubernur Papua Lukas Enembe, maka pertanggungjawaban pidana atas kasus korupsi yang menjeratnya gugur.
Sebagaimana diketahui, Lukas Enembe wafat di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Subroto, Jakarta, pada Selasa (26/12/2023).
"Dengan meninggalnya terdakwa, maka secara hukum pertanggungjawaban pidana terdakwa berakhir," kata Tanak lewat keterangannya, Selasa (26/12/2023).
Meskipun proses hukum pidana telah berakhir, KPK masih dapat menuntut kerugian keuangan negara melalui proses hukum perdata.
"KPK berencana menyerahkan berkas kasus Almarhum Enembe ke Kejaksaan untuk memungkinkan pengajuan gugatan kerugian keuangan negara oleh Jaksa Pengacara Negara (JPN) di Pengadilan Negeri," jelas Tanak.
Sebagaimana diketahui, Lukas Enembe merupakan terdakwa dalam kasus korupsi penerimaan suap dan gratifikasi senilai Rp 46,8 miliar. Dalam putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, ia dihukum 8 tahun penjara, yang kemudian diperberat menjadi 10 tahun pada tingkat banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
[RWT]
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co News Update", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Related Posts
- Soroti Laporan Harta Pejabat di Hakordia 2024, Ketua KPK Sebut Masih Banyak Ketidaksesuaian
- Hari Anti Korupsi 2024: Komite HAM Dalam 30 Hari Soroti Politik Dinasti dan Tingginya Korupsi
- DPR Sahkan Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK Periode 2024-2029
- Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Tersandung Kasus Korupsi, KPK Tetapkan Tiga Tersangka, Begini Kronologi Kasusnya
- Putusan PK Mardani Maming Dikritik, Mantan Ketua MK dan Pakar Hukum Desak Pembatalan