Nasional
Kasus Korupsi Gugur Usai Lukas Enembe Wafat, KPK Fokus pada Gugatan Kerugian Negara
Kaltimtoday.co - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johanis Tanak menyatakan bahwa, dengan meninggalnya mantan Gubernur Papua Lukas Enembe, maka pertanggungjawaban pidana atas kasus korupsi yang menjeratnya gugur.
Sebagaimana diketahui, Lukas Enembe wafat di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Subroto, Jakarta, pada Selasa (26/12/2023).
"Dengan meninggalnya terdakwa, maka secara hukum pertanggungjawaban pidana terdakwa berakhir," kata Tanak lewat keterangannya, Selasa (26/12/2023).
Meskipun proses hukum pidana telah berakhir, KPK masih dapat menuntut kerugian keuangan negara melalui proses hukum perdata.
"KPK berencana menyerahkan berkas kasus Almarhum Enembe ke Kejaksaan untuk memungkinkan pengajuan gugatan kerugian keuangan negara oleh Jaksa Pengacara Negara (JPN) di Pengadilan Negeri," jelas Tanak.
Sebagaimana diketahui, Lukas Enembe merupakan terdakwa dalam kasus korupsi penerimaan suap dan gratifikasi senilai Rp 46,8 miliar. Dalam putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, ia dihukum 8 tahun penjara, yang kemudian diperberat menjadi 10 tahun pada tingkat banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
[RWT]
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co News Update", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Related Posts
- Usut Dugaan Korupsi Insentif Guru Puluhan Miliar, Kejati Kaltim Geledah Disdikbud Kukar
- Perwira TNI Aktif Diduga Terlibat Korupsi Proyek Motor Listrik BGN, Kejagung Limpahkan Berkas Jampidmil
- Kejagung Ungkap Sudah Lama Pelajari Dugaan Korupsi Makan Bergizi Gratis di BGN
- KPK Ungkap Potensi Kebocoran Negara Rp 355 Triliun di Sektor Kehutanan
- Sidang Korupsi DBON Kaltim: Kuasa Hukum Sebut Agus Hari Kesuma Bukan Pengusul Anggaran Rp 100 Miliar






