Daerah

Kasus Perceraian ASN di Kaltim Meningkat, BKD Perkuat Edukasi dan Pemahaman Regulasi

Kaltim Today
26 November 2025 06:47
Kasus Perceraian ASN di Kaltim Meningkat, BKD Perkuat Edukasi dan Pemahaman Regulasi
Sosialisasi Perkawinan dan Izin Perceraian ASN dengan tema “Sebelum Mengucap Cerai: Dampak Hukum, Karier, dan Masa Depan PPPK, pada Selasa (25/11/2025).

Kaltimtoday.co - Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Kalimantan Timur kembali memperkuat pembinaan bagi Aparatur Sipil Negara melalui kegiatan Sosialisasi Perkawinan dan Izin Perceraian ASN dengan tema “Sebelum Mengucap Cerai: Dampak Hukum, Karier, dan Masa Depan PPPK.” Kegiatan ini dibuka oleh Kepala Bidang Pembinaan ASN, Adisurya Agus, mewakili Plt. Kepala BKD Kaltim, pada Selasa (25/11/2025).

Adisurya menegaskan bahwa isu perkawinan dan perceraian merupakan persoalan yang perlu perhatian serius, terutama bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Menurutnya, persoalan rumah tangga tidak hanya menyangkut ranah pribadi, tetapi juga berdampak pada kinerja, masa depan karier, serta integritas aparatur.

“Perceraian bukan hanya memengaruhi kehidupan keluarga, tetapi juga dapat berdampak besar pada karier dan reputasi PPPK. Karena itu, ASN perlu memahami aturan yang berlaku dan memiliki kemampuan mengelola komunikasi serta konflik dalam keluarga,” jelasnya.

Langkah Pencegahan BKD Kaltim

BKD Kaltim terus melakukan upaya pencegahan agar pelanggaran disiplin terkait perkawinan dan perceraian tidak semakin meningkat. Upaya itu diwujudkan melalui:

  1. Penguatan pemahaman tentang regulasi kepegawaian
  2. Edukasi mengenai manajemen konflik dan komunikasi keluarga
  3. Pendekatan psikologis untuk mencegah kasus rumah tangga yang berujung pada perceraian

Adisurya mengungkapkan, banyak permohonan izin perceraian ASN, baik PNS maupun PPPK, yang diajukan ke BKD. Sebagian besar kasus yang masuk sudah berada pada tahap serius sehingga membutuhkan penanganan khusus.

Regulasi Perkawinan dan Perceraian ASN

Ia menekankan bahwa aturan perkawinan dan perceraian bagi ASN sangat jelas, termasuk larangan bagi PNS perempuan untuk menjadi istri kedua, ketiga, atau keempat. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat berujung pada sanksi berat, salah satunya Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). 

Karena itu, pimpinan perangkat daerah diminta meningkatkan pengawasan dan pembinaan terhadap ASN di instansi masing-masing. ASN juga diimbau memahami seluruh ketentuan terkait pernikahan dan perceraian serta menyelesaikan konflik rumah tangga dengan cara yang bijaksana.

Melalui kegiatan sosialisasi ini, BKD Kaltim berharap para ASN, khususnya PPPK, mampu mempertimbangkan setiap keputusan terkait kehidupan rumah tangga dengan lebih hati-hati. ASN juga diharapkan dapat menjaga profesionalisme, integritas, serta komitmen terhadap karier di lingkungan pemerintahan.

“Dengan memahami dampak dan aturan yang berlaku, kami berharap PPPK dapat lebih waspada dan bijak menghadapi tantangan dalam kehidupan pribadi tanpa mengabaikan profesionalitas,” tutup Adisurya.

Sosialisasi ini turut menghadirkan narasumber Selamat Said Sanib dan diikuti perwakilan dari berbagai perangkat daerah di lingkungan Pemprov Kaltim.

[RWT] 



Berita Lainnya