Daerah
Kebijakan Merumahkan Nakes, Pemkab Berau Koordinasi dengan KemenPAN-RB
Kaltimtoday.co, Berau - Pemerintah Kabupaten Berau terus berupaya agar kebijakan "merumahkan" tenaga kesehatan (Nakes) termasuk dokter dengan masa kerja kurang dari dua (2) tahun di sejumlah Puskesmas di Kabupaten Berau dan RS Talisayan dapat segera diatasi.
Salah satu solusi yang saat ini sedang ditempuh Pemkab Berau yakni membawa kebijakan tersebut ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) untuk didiskusikan atau dibahas kembali.
"Kita sedang berkoordinasi dengan KemenPAN-RB. Apapun hasilnya saya belum bisa sampaikan sekarang. Tapi kami akan mengupayakan. Itu langkah selanjutnya," ujar Bupati Berau, Sri Juniarsih saat dijumpai, Rabu (22/01/2025).
"Kan ada peraturan kemarin dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan KemenPAN-RB tidak dibenarkan tapi kami akan mencoba mendiskusikan kembali," tegasnya singkat.
Sebelumnya, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Berau telah mengeluarkan surat pemberitahuan Nomor 440/442/Set - 1, tertanggal 15 Januari 2025 yang juga memperhatikan surat Sekkab Berau Nomor 870/1439/BKPSDM - I/2024 tertanggal 31 Desember 2024 tentang Tindak Lanjut Penataan Tenaga Non ASN di lingkungan Dinkes Berau.
Dalam surat itu, Lamlay menyampaikan pemberitahuan kepada Direktur RS Talisayan dan seluruh Kepala UPTD Puskesmas se-Berau bahwa semua tenaga kontrak itu dirumahkan sejak 15 Januari 2025 sembari menunggu perkembangan terbaru.
"Kami mengucapkan terima kasih atas kontribusi dan kerja keras yang telah diberikan selama masa kontrak di Dinkes Berau dan mohon maaf apabila yang kami sampaikan menimbulkan ketidaknyamanan," ucap Lamlay.
Menanggapi hal itu, salah satu nakes yang bekerja di wilayah pesisir dan tidak ingin disebutkan namanya menegaskan kebijakan itu telah menyebabkan pelayanan kesehatan di RS Talisayan dan puskesmas di wilayah pesisir tidak berjalan maksimal.
"Di RS Talisayan saja, spesialis kandungan, penyakit dalam, anak, anastesinya dirumahkan. Cuma tinggal dokter spesialis bedah. Dokter umum tinggal empat," ujarnya.
Tak hanya RS Talisayan, lanjutnya, banyak puskesmas lain juga tidak lagi memiliki dokter. Akibatnya pelayanan UGD 24 jam dan rawat inap, misalnya di UPTD Biatan Lempake mulai ditutup sejak 19 Januari 2025 dan akan dibuka kembali sampai dokter tersedia.
"Puskesmas Talisayan juga tidak ada dokter. Batu Putih sisa satu. Itu pun tidak jelas nasibnya. Biduk-Biduk sisa 1 juga kalau tidak salah. Itu baru dokter. Belum nakes-nakes yang lainnya," imbuhnya.
Menyikapi persoalan itu, dirinya meminta pemerintah daerah dalam hal ini Dinkes Berau untuk segera mencari solusi. Pasalnya, pelayanan kesehatan berkaitan langsung dengan nyawa manusia.
"Kalau guru, mungkin masih bisa merangkap. Tapi kalau kesehatan mana bisa. Tidak mungkin kan farmasi jadi dokter," bebernya.
Kebijakan yang berlaku sejak 15 Januari 2025 lalu tersebut tentu dikhawatirkan juga menyebabkan terjadinya lonjakan jumlah pasien yang harus dilarikan dan dirawat di RSUD Abdul Rivai. Berikutnya, mengalami pengobatan secara kurang maksimal.
Terkait itu, Humas RSUD dr. Abdul Rivai, Dani Apriat Maja menegaskan hingga kebijakan tersebut berlaku 15 Januari 2025 lalu, belum ada peningkatan pasien secara signifikan di RS plat merah tersebut. Pelayanan kesehatan juga masih berjalan seperti biasanya.
"Tadi saya cek masih normal saja siklus keluar masuk pasien," katanya saat dikonfirmasi terpisah belum lama ini.
Dia menyampaikan, RSUD Abdul Rivai sebagai pemberi layanan kesehatan di Kabupaten Berau, tidak terdampak kebijakan tersebut. Lantaran status RS yang sudah menyandang status BLUD tersebut memiliki aturan tersendiri.
"Seperti yang telah ditentukan dalam Permendagri 79 tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah," tandasnya.
[MGN | RWT]
Related Posts
- Tim Nakes Siap Siaga di TPS se-Kaltim, Pastikan Pemilu 2024 Berjalan Sehat
- Anggota DPR RI Rudy Mas'ud Dorong Nakes Kaltim Ambil Peran Sebagai Pelayan Kesehatan di IKN
- Tenaga Kesehatan di Desa Kurang, DPMD dan Dinkes Kukar Bakal Gelar Seleksi Perawat dan Bidan
- Zulfiansyah Minta Tenaga Guru dan Nakes Honorer di Kukar Jadi Prioritas P3K
- Daftar 7 Transformasi RUU ASN Terbaru yang Akan Segera Disahkan