Nasional

Pemindahan ASN ke IKN Terkendala, Kemenpan RB Fokus Perbarui Data Pegawai

Suara Network — Kaltim Today 09 Januari 2025 15:19
Pemindahan ASN ke IKN Terkendala, Kemenpan RB Fokus Perbarui Data Pegawai
Ilustrasi. (Dok. Kaltimtoday.co)

Kaltimtoday.co - Pemindahan aparatur sipil negara (ASN) ke Ibu Kota Nusantara (IKN) masih menghadapi sejumlah hambatan. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Rini Widyantini, mengungkapkan bahwa saat ini kementeriannya masih memprioritaskan pembaruan data pegawai sebelum memulai proses pemindahan.

Dalam konferensi pers di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (7/1/2025), Rini menjelaskan bahwa proses pendataan ulang ini penting karena adanya perubahan nomenklatur dan penambahan instansi baru. Hal tersebut memengaruhi struktur organisasi dan penempatan pegawai di berbagai kementerian dan lembaga.

“Untuk saat ini, fokus kami adalah memperbarui data pegawai. Pemindahan ASN ke IKN belum menjadi prioritas utama karena ada perubahan signifikan yang harus dikoordinasikan terlebih dahulu,” ujarnya. 

Rini menambahkan, salah satu tantangan utama dalam proses ini adalah kebutuhan untuk membangun fasilitas tambahan di IKN. Gedung-gedung yang awalnya dirancang untuk 34 kementerian perlu disesuaikan dengan struktur organisasi baru.

“Kami harus memastikan lagi siapa saja pegawai yang akan dipindahkan, terutama karena beberapa instansi baru telah terbentuk,” jelasnya.

Sebagai contoh, Rini menyebut adanya pegawai dari Kementerian Hukum dan HAM yang kini ditempatkan di kementerian baru setelah perubahan struktur. Untuk itu, diperlukan koordinasi intensif dengan setiap kementerian agar data pegawai yang akan dipindahkan dapat diperbarui secara akurat.

“Kami harus memastikan bahwa pegawai A dan B ditempatkan di kementerian tertentu, sedangkan C dan D di kementerian lainnya. Pendataan ini sangat penting agar proses pemindahan berjalan lancar dan efisien,” tambah Rini.

Selain itu, jumlah ASN yang akan dipindahkan juga kemungkinan mengalami penyesuaian. Dengan bertambahnya jumlah kementerian, kuota perpindahan ASN per kementerian dapat berkurang.

“Sebagai ilustrasi, Kemenpan RB sebelumnya merencanakan untuk memindahkan sekitar 60 pegawai. Namun, dengan adanya penyesuaian, kuota ini mungkin harus dikurangi,” ungkap Rini.

Proses pemindahan ASN juga masih menunggu arahan langsung dari Presiden Prabowo Subianto. Rini menyebut bahwa peraturan presiden (perpres) yang menjadi dasar teknis pemindahan ASN dari Jakarta ke IKN belum ditandatangani.

“Kami masih menunggu arahan lebih lanjut dari Presiden, termasuk terkait terbitnya perpres sebagai dasar hukum pemindahan ini,” tuturnya.

[RWT]

Simak berita dan artikel Kaltim Today lainnya di Google News, dan ikuti terus berita terhangat kami via Whatsapp



Berita Lainnya