Kukar

Kebun Percobaan Unmul Dirusak Tambang Ilegal, Aliansi Mahasiswa Peduli Pertanian Angkat Suara

Kaltim Today
12 November 2021 19:18
Kebun Percobaan Unmul Dirusak Tambang Ilegal, Aliansi Mahasiswa Peduli Pertanian Angkat Suara

Kaltimtoday.co, Samarinda - Aliansi Mahasiswa Peduli Pertanian angkat suara soal aktivitas tambang ilegal di kawasan percobaan kebun milik Fakultas Pertanian, Universitas Mulawarman (Unmul) di Desa Karang Tunggal, Kecamatan Tenggarong Seberang, Kukar.

Sejumlah hasil perkebunan di kawasan seluas 167.400 meter persegi itu pun rusak setelah digali sejak dua bulan lalu.

"Tambang ilegal atau illegal mining jauh dari prinsip penambangan yang baik dan benar. Akibatnya, kerusakan lingkungan semakin parah, kesehatan dan keselamatan masyarakat pun jadi taruhan," ungkap Hari Setyo, Humas Aliansi Mahasiswa Peduli Pertanian melalui rilisnya, Kamis (11/11/2021).

Dalam tataran Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), tambang Ilegal kian marak. Menurut data yang terhimpun dalam kurun waktu 2018-2021, terdapat 151 titik Pertambangan Tanpa Izin (PETI) yang tersebar di berbagai wilayah. 

 

 

Sebuah kiriman dibagikan oleh Kaltim Today (@kaltimtoday.co)

"Ada 107 titik tambang ilegal di Kutai Kartanegara, 29 titik di Samarinda,  Berau 11 titik, dan Penajam Paser Utara 4 titik. Sayangnya, proses hukum terhadap para pelaku tambang ilegal ini, tidaklah sebaik ekspektasi publik," ungkapnya.

Pertambangan Ilegal yang masuk dalam kawasan Kebun Percobaan Teluk Dalam milik Fakultas Pertanian Unmul yang terjadi sejak  31 Agustus 2021 ini dibuktikan dengan beberapa foto citra udara yang menunjukkan bahwa adanya aktivitas pertambangan. 

"Dalam Pergub Kaltim tahun 2017 pasal 15 sudah jelas menyatakan bahwa kegiatan tambang tidak diperbolehkan beroperasi di wilayah yang diperuntukkan untuk Ilmu Pengetahuan", jelasnya.

Lebih lanjut, pada pasal 20 Ayat 1 melarang adanya kegiatan tambang yang beroperasi di wilayah pertanian pangan dan hortikultura eksisting.

Selain itu, lanjut Hari, menurut pasal 158 Undang- Undang 3/2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara menyatakan,  setiap orang yang melakukan pertambangan tanpa izin dikenakan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda 100 milyar rupiah. 

"Maka dari itu, kami mendesak kepolisian Kukar agar mengusut tuntas hal ini karena sudah jelas dasar hukumnya," tutupnya.

[NON]

 



Berita Lainnya