Daerah
Kejari Kukar Tetapkan 3 Orang Tersangka Kasus Korupsi Pembangunan Embung di Desa Bukit Pariaman
Kaltimtoday.co, Tenggarong - Kejaksaan Negeri Kutai Kartanegara (Kejari Kukar) menetapkan tiga orang tersangka kasus korupsi pembangunan embung di Desa Bukit Pariaman, Kecamatan Tenggarong Seberang.
Kasus korupsi proyek embung tahun 2020 ini menyeret pejabat pembuat komitmen (PPK) dan pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) Dinas Pekerjaan Umum Kukar dan kontraktor. Ketiga orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka pada 4 Juli 2023.
"Tersangka berinisial AS, MRC, dan FR. Untuk AS bertindak PPK dan khusus AS memang sudah jadi tersangka di Kejaksaan Tinggi Kaltim, tersangkut dua perkara. Di Kejati dan Kejari Kukar," kata Kajari Kukar, Tommy Kristanto, Rabu (12/7/2023).
Diketahui, Kejati Kaltim menahan AS atas dugaan Tipikor pelaksanaan proyek lanjutan pembangunan Jalan Tenggarong-Loa Kulu dan Loa Janan pada Juni lalu.
Pada Selasa (11/7/23) kemarin, Kejari memanggil dua tersangka yakni MRC selaku kontraktor dan FR sebagai PPTK. Hanya saja, FR tidak hadir dengan alasan sedang sakit.
Pemeriksaan MRC berlangsung selama kurang lebih satu jam, dari pukul 09.00-10.00 Wita. Selanjutnya dilakukan penahanan di rutan Samarinda selama 20 hari. Terhitung 11 - 30 Juli 2023.
"Setelah MRC kami tahan, penyidik Kejari harus segera mengejar pemberkasan dan merampungkan dan dilimpahkan ke pengadilan Tipikor di Samarinda," ujarnya.
Tommy menjelaskan, kasus ini bermula dari pembangunan embung yang secara kasat mata tidak memenuhi standar sesuai kontrak.
Setelah para ahli hingga Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKB)
melakukan verifikasi di lapangan. Kerugian negara diperkirakan mencapai miliaran.
"Setelah dihitung dan dirumuskan kerugian mencapai Rp 1,6 miliar dari Rp 8 M. Adapun ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun," tutupnya.
[RWT]
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co News Update", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Related Posts
- KPK Desak Pengesahan RUU Perampasan Aset untuk Efektivitas Pemberantasan Korupsi
- Kejati Kaltim Tetapkan Dua Tersangka Lagi Kasus Korupsi Penyaluran Kredit Bankaltimtara, Negara Merugi Rp 15 Miliar
- KPK Ungkap Kerugian Negara Rp 319 Miliar dalam Kasus Pengadaan APD Covid-19
- Awang Faroek Ishak Minta Jadwal Ulang Pemanggilan KPK dalam Kasus Dugaan Korupsi IUP Kaltim
- KPK Bakal Lelang 104 Kendaraan Mewah Eks Bupati Kukar Rita Widyasari, Termasuk Porsche, McLaren, dan Harley Davidson