Kutim
Kejari Kutim Setor Uang Hasil Sitaan Korupsi ke Kas Daerah Senilai Rp 1 Miliar
Kaltimtoday.co, Sangatta - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kutim resmi menyetor uang hasil sitaan kasus korupsi senilai Rp 1 miliar ke kas daerah. Uang tersebut adalah hasil uang pengganti dari tindak pidana korupsi yang dilakukan mantan Kepala Dinas Pengendalian Lahan dan Tata Ruang (PLTR) Kutim, Ardiansyah Asim.
Ardiansyah Asim yang secara resmi ditahan Kejaksaan Negeri Sangatta terjerat kasus tindak pidana korupsi pembebasan lahan Pelabuhan Sangatta, yang sudah berproses sejak tahun 2015 lalu.
“Tersangka dikenakan pidana pokok berupa penjara selama 2 tahun 6,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Sangatta, Hendriyadi W Putro
Kepala Kejaksaan Negeri Sangatta, Hendriyadi W Putro secara simbolis menyerahkan uang pengganti hasil korupsi dari terpidana Ardiansyah kepada Pemkab Kutim yang langsung diterima Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman. Pengembalian uang tersebut dilakukan di kantor BPKAD Kutim, (2/2/2022).
Baca Juga: Cegah Karhutla di Kutai Timur, SAWA dan HPM Gelar Patroli Gabungan Bersama Muspika Busang
View this post on InstagramBaca Juga: Dampak Pemangkasan RKAB 2026, Serikat Pekerja Sebut 12 Ribu Pekerja Tambang Kutim Terancam PHK
"Pada hari ini Kejaksaan Negeri Sangatta menyerahkan uang pengganti tindak pidana korupsi yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap atas nama terpidana Ardiansyah Asim bin Asim yang didakwa melakukan tindak pidana korupsi,” ujar Kejari Kutim.
Sementara Bupati Kutim, Ardiansyah Sulaiman sangat berterima kasih kepada Kejaksaan Negeri Sangatta begitu cekatan dalam menangani kasus ini, sehingga telah dapat mengembalikan sebagian kerugian negara dari terpidana.
“Kami sangat mengapresiasi kinerja Kejari untuk penanganan korupsi di Kutim. Mewakili pemerintah dan masyarakat Kutim saya berterima kasih atas hal ini,” ucap Ardiansyah.
Selain itu, dia juga bersyukur dengan adanya kebijakan baru terhadap uang sitaan kasus Tipikor. Kini uang daerah yang dikorupsi dapat kembali ke daerah setelah menjadi barang sitaan. Sebelumnya pengembalian uang negara langsung ke pemerintah pusat, tidak diketahui kapan uang tersebut kembali ke daerah.
“Kebetulan sumbernya dari APBD Kutim dan sekarang bisa kembali ke kas daerah pula,” tuturnya.
[EL | NON]
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Related Posts
- Usut Dugaan Korupsi Insentif Guru Puluhan Miliar, Kejati Kaltim Geledah Disdikbud Kukar
- Perwira TNI Aktif Diduga Terlibat Korupsi Proyek Motor Listrik BGN, Kejagung Limpahkan Berkas Jampidmil
- Dugaan Korupsi MBG Diusut Kejagung, Kejari Samarinda Lakukan Pendataan di Daerah
- Modus Tahan Pelunasan dan Kredit Fiktif, Pegawai Pegadaian Diduga Rugikan Negara Rp1,2 Miliar
- Babak Baru Dugaan Korupsi di Pilanjau, Audit Inspektorat Ungkap Rp988 Juta Dana Bagi Hasil Tidak Dilaporkan









