Kutim
Kejari Kutim Setor Uang Hasil Sitaan Korupsi ke Kas Daerah Senilai Rp 1 Miliar
Kaltimtoday.co, Sangatta - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kutim resmi menyetor uang hasil sitaan kasus korupsi senilai Rp 1 miliar ke kas daerah. Uang tersebut adalah hasil uang pengganti dari tindak pidana korupsi yang dilakukan mantan Kepala Dinas Pengendalian Lahan dan Tata Ruang (PLTR) Kutim, Ardiansyah Asim.
Ardiansyah Asim yang secara resmi ditahan Kejaksaan Negeri Sangatta terjerat kasus tindak pidana korupsi pembebasan lahan Pelabuhan Sangatta, yang sudah berproses sejak tahun 2015 lalu.
“Tersangka dikenakan pidana pokok berupa penjara selama 2 tahun 6,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Sangatta, Hendriyadi W Putro
Kepala Kejaksaan Negeri Sangatta, Hendriyadi W Putro secara simbolis menyerahkan uang pengganti hasil korupsi dari terpidana Ardiansyah kepada Pemkab Kutim yang langsung diterima Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman. Pengembalian uang tersebut dilakukan di kantor BPKAD Kutim, (2/2/2022).
Baca Juga: Kasus Korupsi Hibah DBON, Mantan Kadispora Kaltim Agus Hari Kesuma Divonis 2,5 Tahun Penjara
View this post on InstagramBaca Juga: Kuasa Hukum Agus Hari Kusuma Siapkan Pledoi, Nilai Tuntutan JPU Tidak Sesuai Fakta Persidangan
"Pada hari ini Kejaksaan Negeri Sangatta menyerahkan uang pengganti tindak pidana korupsi yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap atas nama terpidana Ardiansyah Asim bin Asim yang didakwa melakukan tindak pidana korupsi,” ujar Kejari Kutim.
Sementara Bupati Kutim, Ardiansyah Sulaiman sangat berterima kasih kepada Kejaksaan Negeri Sangatta begitu cekatan dalam menangani kasus ini, sehingga telah dapat mengembalikan sebagian kerugian negara dari terpidana.
“Kami sangat mengapresiasi kinerja Kejari untuk penanganan korupsi di Kutim. Mewakili pemerintah dan masyarakat Kutim saya berterima kasih atas hal ini,” ucap Ardiansyah.
Selain itu, dia juga bersyukur dengan adanya kebijakan baru terhadap uang sitaan kasus Tipikor. Kini uang daerah yang dikorupsi dapat kembali ke daerah setelah menjadi barang sitaan. Sebelumnya pengembalian uang negara langsung ke pemerintah pusat, tidak diketahui kapan uang tersebut kembali ke daerah.
“Kebetulan sumbernya dari APBD Kutim dan sekarang bisa kembali ke kas daerah pula,” tuturnya.
[EL | NON]
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Related Posts
- Kuasa Hukum Soroti Tuntutan Tinggi dalam Kasus IUP Batu Bara, Sebut Tak Sesuai Fakta Persidangan
- KPK Semprot Pemkab Kutai Timur: 744 Bidang Tanah Belum Sertifikat, Skor Integritas Terendah di Kaltim
- Aksi Buruh di PT Anugerah Energitama Kutim Memanas, Perusahaan dan Serikat Saling Berseberangan
- Saksi Berbeda Keterangan, Kuasa Hukum Soroti Inkonsistensi dalam Sidang IUP Kaltim
- Terungkap di Sidang Korupsi IUP Kaltim, Perizinan Terbit dalam 2 Pekan Saat Aturan Belum Rigid









