Daerah

Kejati Kaltim Tetapkan Dua Tersangka Lagi Kasus Korupsi Penyaluran Kredit Bankaltimtara, Negara Merugi Rp 15 Miliar

Defrico Alfan Saputra — Kaltim Today 24 Oktober 2024 16:58
Kejati Kaltim Tetapkan Dua Tersangka Lagi Kasus Korupsi Penyaluran Kredit Bankaltimtara, Negara Merugi Rp 15 Miliar
Kejati Kaltim saat melakukan penahanan dua orang tersangka kasus dugaan korupsi penyaluran kredit Bankaltimtara di Kantor Kejati Kaltim. (Defrico/Kaltimtoday.co)

Kaltimtoday.co, Samarinda - Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur kembali menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi penyaluran kredit kepada PT. Erda Indah oleh Bank Kaltimtara Cabang Balikpapan. Dalam kasus ini, merugikan keuangan negara sebesar Rp 15 miliar.

Dua orang tersangka tersebut atas nama DZ selaku Pimpinan Bidang Perkreditan Bankaltimtara Cab. Balikpapan dan ZA selaku Penyelia Kredit UMKM & Korporasi Bankaltimtara Cab. Balikpapan. 

Keduanya diduga melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo pasal 18 UU RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI No 20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Tim penyidikan melakukan penahanan kepada tersangka, dan dititipkan ke rutan kelas 1a Samarinda selama 20 hari," kata Kasi V Bidang Intel Kejati Kaltim, Sudarto pada Kamis (24/10/2024) di Kantor Kejati Kaltim.

Sudarto menjelaskan, penahanan terhadap tersangka dilakukan berdasarkan ketentuan pasal 21 ayat (1) dan ayat (4) KUHAP. Dua tersangka juga terancam pidana penjara lima tahun atau lebih, atas kasus dugaan korupsi yang dilakukannya.

Pekan lalu, Kejati Kaltim juga menetapkan satu tersangka awal berinisial RH selaku Branch Manager PT. Erda Indah. Total tersangka saat ini menjadi 3 orang. 

Mereka diduga melakukan pengajuan dan pencairan kredit Bankaltimtara kepada PT. Erda Indah, yang ditujukan seolah-olah untuk modal kerja pada Proyek Pembangunan Hunian Tetap pasca Bencana di Sulawesi Tengah dengan didasarkan pada Surat Perintah Kerja (SPK), dan Surat Perjanjian Pemborongan Pekerjaan (SPPP) yang diduga palsu atau fiktif.

[RWT]

Simak berita dan artikel Kaltim Today lainnya di Google News, dan ikuti terus berita terhangat kami via Whatsapp 



Berita Lainnya