Kaltim
Kembali Dibahas, Formulasi Penetapan Nominal TPP Guru PPPK di Kaltim Dirincikan Lebih Detail
Kaltimtoday.co, Samarinda - Rapat Dengar Pendapat (RDP) lanjutan kembali terlaksana antara Komisi IV DPRD Kaltim, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kaltim, dan Forum Guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kaltim. Usulan guru PPPK masih sama, yakni ingin adanya kenaikan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) yang setara dengan guru PNS.
Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kaltim, Puji Setyowati menyebut, pada RDP kali ini seluruh pihak membahas lebih detail soal formulasi penetapan TPP yang diterima guru PPPK. Sampai saat ini, nominal TPP yang diterima para guru PPPK sebanyak Rp 1.250.000 dan telah tercantum di dalam Surat Perintah Kerja (SPK) masing-masing guru.
"Jadi SPK itu sudah dijelaskan bahwa dia mendapatkan gaji dan tunjangan. Nah, tunjangan tuh apa saja, itu dijelaskan. Tunjangan-tunjangan itu angkanya sudah jelas, sudah ada regulasinya," ungkap Puji, Selasa (12/6/2023).
Puji menyebut, besaran tunjangan untuk guru PPPK disesuaikan dengan kemampuan daerah. Jika dilihat, tunjangan yang bersifat wajib sudah dipenuhi oleh Pemprov Kaltim. Sementara itu, untuk tunjangan lainnya bersifat tidak wajib.
Ditanya mengapa ada perbedaan nominal TPP antara guru PPPK dan guru PNS, Puji menyebut bahwa hal itu terjadi karena guru PNS punya tambahan penghasilan (tamsil) dan dananya berasal dari APBN. Atas alasan tersebut, nominal TPP keduanya memiliki perbedaan.
Kendati demikian, pihaknya tetap mengusulkan Disdikbud Kaltim agar bisa merealisasikan usulan dari Forum Guru PPPK Kaltim. Puji menilai, Disdikbud Kaltim perlu membandingkan besaran TPP guru PPPK di Kaltim dengan daerah lainnya.
"Kan mesti ada pembandingnya. Jangan sampai kemudian, nanti tanpa pembanding itu dinaikkan, mengakibatkan justru akan menimbulkan gejolak yang lebih besar lagi," sambung Puji.
Di sisi lain, pihaknya juga meminta Gubernur Kaltim, Isran Noor agar bisa mengusulkan ke pemerintah pusat untuk diberikan dana tambahan demi memenuhi keinginan dan harapan dari guru PPPK.
Sementara itu, Kepala Disdikbud Kaltim, Muhammad Kurniawan menjelaskan, di Kaltim ada 1.189 guru PPPK yang sudah mengantongi SK. Para guru itu sudah diangkat, menerima gaji, tunjangan, serta hak-hak lainnya. Sementara itu, 755 guru PPPK lain masih dalam proses untuk menerima SK.
Kurniawan menegaskan, pihaknya bakal memfasilitasi usulan forum guru PPPK. Namun, Disdikbud Kaltim tetap mengikuti ketentuan dan peraturan yang berlaku. Sehingga tak ada kekeliruan.
"Intinya haknya semua PPPK itu sama, dalam hal tunjangan-tunjangan yang melekatnya, sama itu. Nah kalau tunjangan lain sesuai dengan kemampuan daerah dengan persetujuan dewan. Jadi yang mereka mau disamakan yaitu melihat kajian-kajian dari kemampuan keuangan," beber Kurniawan.
Ditanya mengenai kemampuan Pemprov Kaltim untuk menanggarkan besaran TPP, Kurniawan menyebut hal tersebut bukanlah kewenangan pihaknya. Dalam hal ini, Disdikbud Kaltim akan berupaya untuk memperjuangkannya.
"Kalau mampu bukan kapasitas kita, intinya kita ikuti persetujuan yang ada nanti, untuk pengusulan TPP. Dari Disdikbud, memperjuangkan," tutupnya.
[RWT]
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co News Update", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Related Posts
- Pendidikan Moral dan Akademik Harus Seimbang, Andi Singkeru Dorong Tradisi Lama Guru
- Andi Singkeru Imbau Guru Tidak Menaikkan Siswa yang Belum Bisa Membaca
- Disdikpora PPU Dorong Pemerintah Pusat Tambah Formasi Guru di Tengah Perkembangan IKN
- Andi Singkeru Soroti Tantangan Guru dan Pendidikan di Daerah Terpencil PPU
- Kekurangan Guru di PPU, Proses Belajar Mengajar Terhambat