Advertorial
Ketua DPRD PPU Nilai Larangan Buka Puasa Bersama Tidak Bisa Putuskan Silaturahmi Masyarakat

Kaltimtoday.co, Penajam - Presiden Jokoei menerbitkan imbauan larangan berbuka puasa bersama bagi pejabat selama Ramadan tahun ini.
Ketua DPRD PPU, Syahrudin M Noor menganggap arahan presiden tersebut berpokok pada para pejabat, kepala daerah, ASN, atau perangkat daerah lainnya. Sedangkan masyarakat masih tetap dapat melaksanakannya untuk tetap mempertahankan jalinan silaturahmi.
“Saya kira seiring surat presiden itu otomatis pemerintah di sini tidak berani melakukan safari Ramadan. Tetapi bagi kelompok-kelompok masyarakat, ya silakan jalan saja,” tuturnya.
Larangan terhadap masyarakat tidak bisa dibatasi lantaran jalinan silaturahmi harus tetap dijalani selama Ramadan ini. Menurut Syahrudin, ini merupakan waktu yang tepat bagi masyarakat memanfaatkannya.
“Tidak mungkin dihindari itu karena kan silaturahmi. Di bulan suci Ramadan inikan waktunya pas, anak sekolah libur dan keluarga kumpul, jadi momen ini dimanfaatkan untuk kumpul-kumpul silaturahmi lewat buka puasa bersama,” ujarnya.
Syahrudin berpandangan jika edaran dari orang nomor satu di Indonesia itu hanya sekadar imbauan yang masih dapat ditoleransi. Meski demikian, demi mematuhinya maka kesadaran masing-masing individu yang menentukannya.
“Sebenarnya itu kan imbauan saja, tidak ada juga sanksinya kalaupun itu dilakukan, tetapi karena etika yang harus dipatuhi ya diikuti,” ucapnya.
Dia menambahkan, sesungguhnya itu bukan larangan. Sehingga masyarakat dapat mengindahkan maupun tidak. Sebab saat ini bukan lagi dalam situasi genting ketika saat Covid-19 melanda.
“Saya kira kalaupun jajaran pejabat mengikuti imbauan itu, masyarakat enggak terlalu memperhatikan yang diimbaukan, namun situasinya beda dengan saat PPKM,” tandasnya.
[RWT | ADV DPRD PPU]
Related Posts
- Sekda Kukar Apresiasi PASKAS dalam Kegiatan Sosial Bagi Yatim Piatu di Bulan Ramadan
- 11 Rekomendasi Cafe dan Resto di Samarinda yang Cocok Jadi Tempat Bukber di Bulan Ramadan
- Pemerintah Berikan Insentif PPN 6% untuk Tiket Pesawat Ekonomi selama Ramadan
- DPRD dan Pemda PPU Ketok Palu, Enam Raperda Siap Dijalankan
- Surat Edaran Pembelajaran Ramadan 2025: Aturan, Jadwal, dan Peran Orang Tua