Nasional

Komisi Yudisial Usul Pecat 3 Hakim PN Surabaya Usai Bebaskan Ronald Tannur

Diah Putri — Kaltim Today 28 Agustus 2024 14:15
Komisi Yudisial Usul Pecat 3 Hakim PN Surabaya Usai Bebaskan Ronald Tannur
Terdakwa, Gregorius Ronald Tannur. (Berita Satu)

Kaltimtoday.co - Komisi Yudisial (KY) resmi berhentikan 3 hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang membebaskan terdakwa Gregorius Ronald Tannur. Baru-baru ini, Komisi III DPR RI mengadakan rapat konsultasi bersama KY untuk membahas tindakan tiga hakim tersebut.

Keputusan pemberhentian ketiga hatim dari jabatannya merupakan hasil dari tim pengawas dan tim investigasi KY yang dilakukan. Diketahui, Ronnald Tannur didakwa atas kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti.

Kasus Pembebasan Gregorius Ronald Tannur

Keputusan pembebasan Gregorius Ronald Tannur oleh PN Surabaya memicu kontroversi di kalangan publik dan media. Terdakwa dinyatakan bebas oleh Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik. 

Hakim menyatakan bahwa Gregorius tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan atau penganiayaan yang menyebabkan kematian korban.

Tindakan Komisi Yudisial terhadap Hakim PN Surabaya

Dilansir Berita Satu, menanggapi keputusan kontroversial tersebut, KY segera melakukan investigasi mendalam terhadap tiga hakim yang terlibat dalam putusan tersebut. Ketua Bidang Pengawasan dan Investigasi KY, Joko Sasmito, mengungkapkan bahwa langkah cepat diambil untuk menjaga integritas lembaga peradilan. 

“Menurut pertimbangan dari kami, tindakan para hakim tersebut merupakan pelanggaran yang sangat berat, sehingga dijatuhi sanksi pemberhentian melalui Majelis Kehormatan Hakim,” ungkapnya, dikutip Berita Satu. 

Ketiga hakim yang diberhentikan adalah Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo.

Temuan KY

KY menemukan beberapa pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh para hakim tersebut. Salah satunya adalah perbedaan antara fakta-fakta hukum dan pertimbangan hukum yang dibacakan di persidangan dengan yang tercantum dalam salinan putusan perkara Nomor 454/Pid.B/2024/PN.Sby. 

Selain itu, pertimbangan hukum tentang penyebab kematian korban Dini Sera Afrianti yang dibacakan di persidangan berbeda dengan hasil visum et repertum dan keterangan saksi ahli dr. Renny Sumino dari RSUD Dr. Soetomo.

Tidak hanya itu, ketiga hakim juga dianggap lalai karena tidak mempertimbangkan atau memberikan penilaian tentang barang bukti berupa rekaman CCTV di area parkir basement Lenmarc Mall. Rekaman ini seharusnya menjadi salah satu bukti penting yang diajukan oleh jaksa penuntut umum dalam sidang pembacaan putusan.

Tanggapan Publik

Keputusan KY untuk memberhentikan ketiga hakim ini disambut dengan berbagai reaksi dari masyarakat. Banyak yang mengapresiasi langkah tegas KY sebagai upaya menjaga integritas sistem peradilan di Indonesia. 

Namun, ada pula yang menilai bahwa keputusan ini seharusnya diikuti dengan reformasi yang lebih mendalam dalam sistem peradilan untuk mencegah kejadian serupa di masa mendatang.

Komisi Yudisial menegaskan komitmennya untuk terus melakukan pengawasan terhadap para hakim di seluruh Indonesia guna memastikan penegakan hukum yang adil dan tidak memihak.

Pemberhentian tiga hakim PN Surabaya oleh Komisi Yudisial menunjukkan keseriusan lembaga tersebut dalam menegakkan kode etik dan menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan. Keputusan ini juga menjadi pengingat bagi semua pihak terkait pentingnya integritas dan profesionalisme dalam menjalankan tugas-tugas hukum, terutama dalam kasus-kasus yang melibatkan nyawa dan hak asasi manusia. 


Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co News Update", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel. 



Berita Lainnya