Daerah
Jurnalis Diserang saat Meliput Sidang Pencabulan, AJI Balikpapan Desak Polisi Segera Bertindak

Kaltimtoday.co, Balikpapan - Seorang jurnalis dari Balikpapan Pos, Moeso Novianto, mengalami tindakan kekerasan saat meliput sidang kasus pencabulan di Pengadilan Negeri Balikpapan, Rabu (19/3/2025) sekitar pukul 15.30 Wita. Kejadian ini diduga dilakukan oleh seseorang yang merupakan kerabat terdakwa dalam kasus tersebut.
Saat insiden terjadi, Moeso tengah meliput sidang vonis terhadap terdakwa J dalam kasus pencabulan anak di bawah umur. Karena sidang putusan ditunda hingga Senin, 24 Maret 2025, para tahanan dikembalikan ke ruang tunggu. Moeso kemudian berbincang dengan seorang penjaga di area pengadilan.
Tiba-tiba, terdakwa J berteriak ke arah Moeso. “Apa kamu Moeso?” ujarnya, seperti yang ditirukan Moeso kepada Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Balikpapan. Moeso merespons dengan mempertanyakan maksud perkataan tersebut. Setelah terjadi ketegangan singkat, Moeso memilih meninggalkan area dan duduk di tempat parkir bersama jurnalis Tribun Balikpapan, Zainul.
Tak lama kemudian, seorang pria berperawakan besar mendekati Moeso dan menudingnya dengan tuduhan telah memukul saudaranya. Pria tersebut kemudian berusaha menyerang Moeso, namun pukulannya berhasil dihindari. Insiden berlanjut dengan pria itu meludahi wajah Moeso, yang dibalas dengan hal serupa oleh jurnalis tersebut. Perkelahian pun tak terhindarkan, hingga akhirnya pria tersebut memukul dan memiting leher Moeso sembari mengancamnya.
Sejumlah orang di lokasi segera melerai perkelahian tersebut. Akibat kejadian itu, Moeso mengalami lebam di bagian pipi kiri. Ia langsung melaporkan insiden kekerasan ini ke Polresta Balikpapan.
Ketua AJI Balikpapan, Erik Alfian, mengecam keras tindakan kekerasan terhadap Moeso. “AJI Balikpapan mengecam segala bentuk kekerasan terhadap jurnalis. Pekerjaan jurnalistik dilindungi oleh Undang-Undang Pers,” ujar Erik.
Erik menegaskan bahwa dalam Pasal 4 ayat (3) Undang-Undang Pers disebutkan bahwa pers memiliki hak untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi. Selain itu, Pasal 18 dalam undang-undang yang sama menyatakan bahwa setiap upaya menghalangi kerja jurnalistik dapat dikenai sanksi pidana.
Menyikapi insiden ini, AJI Balikpapan menyampaikan sejumlah tuntutan, di antaranya:
1. Mengecam segala bentuk intimidasi terhadap jurnalis, terutama yang mengawal kasus hukum seperti dugaan pencabulan ini.
2. Mendesak Kapolres Balikpapan untuk mengusut kasus kekerasan terhadap jurnalis agar pelaku dapat diproses secara hukum.
3. Mengimbau seluruh pihak untuk menghormati kebebasan pers di Indonesia dan tidak melakukan tindakan yang menghambat kerja jurnalistik.
4. Meminta perusahaan media untuk menjamin keselamatan jurnalis dalam bertugas, terutama dalam peliputan kasus-kasus sensitif.
5. Mengingatkan bahwa jika ada pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan, mereka dapat menggunakan hak jawab sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pers.
AJI Balikpapan juga menegaskan bahwa jurnalis tidak boleh diintimidasi dalam menjalankan tugasnya dan menuntut kepolisian untuk menindak tegas pelaku kekerasan terhadap Moeso Novianto.
[RWT]
Related Posts
- Kebakaran Kilang Pertamina Balikpapan Terulang 5 Kali, AJI Desak Transparansi
- Seminar AJI Balikpapan Goes to Campus: Pentingnya Saring Sebelum Sharing
- Disdikbud Kaltim Segera Bentuk Satgas untuk Tangani Kasus Kekerasan di Sekolah
- Disdikbud Kaltim Gelar Workshop Terkait Penanganan Kekerasan di Sekolah
- Viral Korban Kasus KDRT di Depok Jadi Tersangka, Polda Metro Jaya Ambil Alih