Samarinda
Konflik SMA 10 Samarinda Versus Yayasan Melati, DPRD Kaltim Akui Pemprov Lemah di Dokumen Administrasi Aset
Kaltimtoday.co, Samarinda - Polemik soal SMA 10 Samarinda kembali berlanjut. Kali ini, Komisi II dan Komisi IV DPRD Kaltim menggelar rapat dengar pendapat (RDP) mengenai aset SMA 10 di Kampus A, Jalan H.A.M Rifaddin.
RDP melibatkan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kaltim, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kaltim, biro hukum, dan biro kesejahteraan Pemprov Kaltim pada Selasa (29/6/2021).
Ketua Komisi IV, Rusman Ya'qub mengungkapkan, perihal soal aset SMA 10 tersebut, seluruh pihak yang mengikuti RDP sepakat bahwa aset berupa tanah di Kampus A memang milik Pemprov Kaltim. Hal itu juga dikuatkan dengan putusan Mahkamah Agung (MA).
"Oleh sebab itu kami minta kepada Pemprov untuk mengamankan dan mengeksekusi aset tersebut. Soal bangunan, sampai hari ini masih diperdebatkan. Sebab tak ada dokumen yang bisa dijadikan sebagai alas alat bukti kalau itu milih Pemprov atau bukan," ungkap Rusman kepada awak media.
Rusman menambahkan, dokumen-dokumen di Pemprov itu tidak ada data yang menyebutkan bahwa, bangunan tersebut dibangun oleh Pemprov. Sebab dulunya kewenangan SMA ada di Pemkot dan Pemkab.
"Ini masih kami diskusikan (mengundang pihak yayasan). Bisa saja nantinya," beber Rusman.
Dalam hal ini, pihaknya menyayangkan pemerintah yang lemah dan membuktikan bahwa lemahnya perihal dokumen administrasi aset.
"Menurut saya, faktanya bahwa Pemprov maupun Pemkab dan Pemkot memiliki kelemahan di administrasi pencatatan aset," tambah Rusman.
Sementara itu di tempat yang sama, Ketua Komisi II, Veridiana Huraq Wang menyebutkan bahwa ini merupakan persoalan mekanisme, manajemen dan tata kelola yang menyimpang.
"Sebenarnya itu tidak rumit kalau dikembalikan ke legalitas. Sebab kami melihat bahwa legalitasnya memang milik Pemprov. Pembangunan juga didukung dengan APBD dan APBN," ungkap Veridiana.
Menurut Veridiana, ini perlu ditelaah kembali mengenai aturan pemberian hibah. Kemudian aturan pengelolaan dana hibah. Sehingga itu perlu ditinjau kembali dan kembali ke regulasi saja.
"Kalau tadi dari biro hukum hanya menekankan pada status lahan yang ada di putusan MA. Dan ada surat dari gubernur pada 2014 yang menarik kembali bahwa lahan itu punya Pemprov. Yang jadi persoalan sekarang kan masalah bangunan dan pengelolaan," lanjutnya.
Dia juga menegaskan bahwa, Komisi II dan Komisi IV sepakat SMA 10 Samarinda yang bertempat di Kampus A Samarinda Seberang tetap milik Pemprov. Politikus dari Fraksi PDIP itu juga menganggap Pemprov yang begitu lamban dalam menangani polemik ini.
Sebab masalah antara yayasan dan sekolah bukan masalah baru. Dan persoalan kerap menguap ke permukaan tiap tahun ajaran baru.
"Kami minta dengan tegas tadi kepada pihak Pemprov agar bisa segera diselesaikan secepatnya," pungkasnya.
[YMD | RWT | ADV DPRD KALTIM]
Related Posts
- Penjelasan KPU Kaltim Soal Bacalon Gubernur yang Belum Resmi Mundur dari DPRD
- Akademisi Soroti Penurunan Keterwakilan Perempuan di DPRD Kaltim 2024-2029, Dorong Pengkaderan Parpol yang Berkualitas
- Hasanuddin Mas'ud dari Partai Golkar Jadi Ketua DPRD Kaltim Sementara
- 55 Anggota DPRD Kaltim Terpilih di Pemilu 2024 Resmi Dilantik: Golkar Raih Kursi Terbanyak, Keterwakilan Perempuan 8 Orang
- Pemprov Kaltim dan DPRD Sepakat Perkuat Pemberdayaan Tenaga Kerja Lokal Lewat Perda Ketenagakerjaan