Nasional

KPK Bongkar Asal-Usul Uang Miliaran Ustaz Khalid Basalamah dalam Kasus Kuota Haji

Network — Kaltim Today 20 September 2025 07:11
KPK Bongkar Asal-Usul Uang Miliaran Ustaz Khalid Basalamah dalam Kasus Kuota Haji
Plt Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan. (Beritasatu.com)

Kaltimtoday.co - Nama Ustaz Khalid Basalamah kembali mencuat setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap asal-usul dana miliaran rupiah yang diserahkan pendakwah sekaligus pemilik Uhud Tour itu.

Uang tersebut diduga terkait dengan praktik penyalahgunaan kuota haji tambahan 2024 yang menyeret oknum di Kementerian Agama (Kemenag).

Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa dana miliaran rupiah itu berasal dari jemaah Khalid Basalamah. Para jemaah disebut diminta membayar sejumlah uang percepatan agar bisa memperoleh kuota haji khusus tanpa harus menunggu antrean panjang.

“Dana dikumpulkan dari jemaah lalu diserahkan kepada oknum Kemenag sebagai biaya percepatan. Alasannya, kuota haji khusus ini bisa langsung berangkat di tahun yang sama,” ungkap Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (18/9/2025). 

Awal kasus bermula saat Khalid Basalamah memiliki sekitar 120 jemaah yang sebelumnya mendaftar menggunakan visa furoda. Namun, sebelum keberangkatan, muncul tawaran dari seorang oknum Kemenag yang menjanjikan kuota haji khusus tanpa harus antre lama.

Sebagai gambaran, kuota haji reguler biasanya membutuhkan waktu tunggu 15–20 tahun, sedangkan kuota haji khusus rata-rata 1–2 tahun. Oknum tersebut meminta biaya percepatan sebesar US$ 2.400 per jemaah, dan dana pun dikumpulkan oleh Khalid Basalamah dari para calon haji. 

Benar saja, seluruh jemaah akhirnya berangkat haji pada tahun itu juga sesuai janji oknum.

Masalah muncul setelah DPR membentuk Panitia Khusus (Pansus) Haji 2024 untuk menyelidiki dugaan penyimpangan kuota haji tambahan. Merasa terancam, oknum Kemenag yang terlibat akhirnya mengembalikan uang percepatan kepada Khalid Basalamah. 

“Karena ada kekhawatiran praktik ini terbongkar, uang yang sudah diserahkan kemudian dikembalikan. Uang itulah yang kami sita sebagai barang bukti penyidikan kasus kuota haji,” jelas Asep.

[RWT] 



Berita Lainnya