Nasional
KPK Dorong Pengesahan UU Perampasan Aset dan Pembatasan Transaksi Uang Kartal untuk Perkuat Penegakan Hukum
Kaltimtoday.co - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nurul Ghufron, menegaskan perlunya Undang-Undang (UU) Perampasan Aset dan UU Pembatasan Transaksi Uang Kartal guna memperkuat penegakan hukum. Kedua UU tersebut diharapkan menjadi alat kontrol terhadap aset penyelenggara negara maupun aparat penegak hukum.
"Kontrol terhadap aset penegak hukum dan penyelenggara negara membutuhkan salah satunya RUU Perampasan Aset maupun Pembatasan Transaksi Uang Kartal," ujar Ghufron dalam rapat kerja (raker) di Komisi III DPR, gedung DPR, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (11/6/2024).
Ghufron mengakui bahwa berbagai modus penggelapan aset sudah dapat ditangani oleh KPK. Namun, ia menekankan bahwa aset-aset tersebut perlu diawasi untuk memastikan penyelenggara negara lebih berintegritas.
"Kalau asetnya dikontrol oleh negara itu akan lebih mensistemasi kehadiran negara untuk memaksa dan mewajibkan setiap penyelenggara menjadi berintegritas," tandas Ghufron.
Yang terpenting, menurut Ghufron, negara harus tidak hanya mengatur tetapi juga memaksa dan mewajibkan orang untuk tidak berbohong perihal kepemilikan aset.
"Negara tidak sekadar untuk kemudian mengatur tetapi memaksa dan mewajibkan orang tak bisa bohong atau tidak bisa berdusta. Salah satu komponen itu adalah dengan UU Perampasan Aset maupun UU Pembatasan Uang Kartal," jelas Ghufron.
Komisi III DPR Dukung Pengesahan RUU
Dalam raker tersebut, Ketua Komisi III DPR, Bambang Wuryanto alias Bambang Pacul, juga menyinggung pentingnya kedua RUU tersebut. Menurut Bambang, RUU Perampasan Aset dan RUU Pembatasan Transaksi Uang Kartal diperlukan untuk memperkuat sinergi antara KPK dan PPATK.
"Pekerjaan rumah kita cuma dua pak, RUU Perampasan Aset dan RUU Pembatasan Transaksi Uang Kartal. Itu di unitnya ada di PPATK dan KPK," pungkas Bambang.
[TOS]
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co News Update", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Related Posts
- Pakar Hukum Kritik Putusan PK Mardani Maming, Desak MA Ikuti Konstitusi
- Kasus Mardani H. Maming: Pakar Hukum Desak Peninjauan Kembali Demi Keadilan
- Aktivis Anti Korupsi dan Pakar Hukum Tegaskan Mardani H Maming Bukan Koruptor
- Sepak Terjang Mardani Maming: Dari Sosok Dermawan di Tanah Bumbu hingga Jadi Pemimpin Nasional Berpengaruh
- Mardani Maming: Sosok Pemimpin Dermawan, Pengusaha dan UMKM Rasakan Manfaatnya