PPU
KPK Panggil Kepala Dinas Pendidikan PPU Terkait Kasus Korupsi AGM
Kaltimtoday.co, Penajam - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Kepala Dinas Pendidikan Penajam Paser Utara (PPU), Alimudin.
Mengutip dari Suara.com -jaringan Kaltimtoday.co, Alimudin dipanggil sebagai saksi dalam penyidikan kasus tindak pidana korupsi yang menjerat Bupati PPU, Abdul Gafur Mas'ud (AGM).
"Hari ini Alimudin diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AGM," kata Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri, Jumat (4/2/22).
Selain Alimudin, KPK juga memanggil tiga saksi lainnya yaitu Direktur PT Duta Marga Perkara Sumadyo, Nuspuhadi alias Ipuh selaku wiraswasta, dan Rizky Amanda Putra selaku sopir AGM.
Lihat postingan ini di Instagram
Sebagaimana diketahui, Abdul Gafur Mas'ud menjadi salah satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait dengan pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur pada tahun 2021-2022.
Sebelumnya pada Kamis (13/1/22) lalu, KPK menetapkan enam tersangka terkait kasus korupsi tersebut. Sebagai penerima suap, yaitu Abdul Gafur Mas'ud (AGM), Plt. Sekretaris Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara Mulyadi (MI), Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Penajam Paser Utara Edi Hasmoro (EH), Kepala Bidang Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Penajam Paser Utara Jusman (JM), dan Nur Afifah Balqis (NAB) dari pihak swasta/Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan.
Adapun pemberi suap adalah Achmad Zuhdi alias Yudi (AZ) dari pihak swasta.
[RWT | SR]
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Related Posts
- Akal-akalan Mitra BGN, Yayasan Terafiliasi Dadan Hindayana Cs Diduga Raup Miliaran Rupiah per Hari
- Kejati Kaltim Tahan Dua Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pertambangan CV ABI
- Kuasa Hukum Agus Hari Kusuma Siapkan Pledoi, Nilai Tuntutan JPU Tidak Sesuai Fakta Persidangan
- Rugikan Negara Jutaan Dolar, Purbaya Ungkap Modus Perusahaan Sawit Larikan Omzet via Singapura
- Agenda Tuntutan Kasus DBON Dijadwalkan 2 Juni Mendatang, Kuasa Hukum Persiapkan Langkah









