Nasional

KPK Sebut Pegawai Pajak yang Punya Saham di Perusahaan Tidak Etis

Kaltim Today
09 Maret 2023 14:29
KPK Sebut Pegawai Pajak yang Punya Saham di Perusahaan Tidak Etis
Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan. (Suara.com)

Kaltimtoday.co - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat sebanyak 134 pegawai pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memiliki saham di 280 perusahaan. Meskipun tidak dilarang, tapi kepemilikan para pegawai pajak dinilai tak etis.

Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan menjelaskan, sebelum aturan baru keluar, pada tahun 1980 pemerintah sempat melarang para ASN memiliki saham di suatu perusahaan.

Hanya saja pada aturan terbaru, pemerintah pada dasarnya tidak melarang, hanya kepemilikan saham dinilai tak etis.

"Tapi, bukannya boleh juga ya. Tapi tidak etis. Tidak etis, waktu PP di tahun 80 dilarang berbisnis, tapi PP berikutnya itu enggak jelas aturnya. Hanya bilang agar memilih kegiatan yang etis. Sekarang enggak ada (aturan yang melarang)," ujar Pahala, Kamis (9/3/2023).

Menurut Pahala, perusahaan-perusahaan yang dimiliki sahamnya oleh pegawai pajak juga merupakan perusahaan tertutup dan tidak terdaftar di Bursa Efek Indonesia. Termasuk saham yang dimiliki Rafael Alun Trisambodo.

Pahala juga membeberkan, ratusan perusahaan yang sahamnya dimiliki pegawai pajak adalah perusahaan tertutup dan tidak terdaftar di bursa efek. Termasuk 6 perusahaan yang sahamnya dimiliki Rafael Alun Trisambodo.

"Kalau di bursa kita enggak pusing itu kan bebas investasi. Ini perusahaan tertutup, non listing. Semua tertutup," kata dia.

Namun, Pahala mengingatkan, meskipun tidak dilarang kepemilikan saham oleh pegawai pajak membuat adanya risiko korupsi yang dilakukan wajib pajak.

"Kenapa kalau ini punya perusahaan konsultan pajak jadi bahaya? Karena kan orang pajak berhubungan dengan wajib pajak. Wajib pajak itu kan berkepentingan membayar sedikit mungkin, petugas pajak atas nama negara dengan wewenangnya harus bisa membuat pungutan pajak maksimum," tutur dia.

Yang marak terjadi, sebut Pahala, hubungan erat ini bisa menimbulkan gratifikasi dan suap kepada pegawai pajak, demi penurunan nilai pajak.

"Itu yang paling mungkin dari hubungan mereka. Paling mungkin adalah gratifikasi dan suap. Per definisi kan penerimaan terkait jabatan dan wewenang," jelas dia.

[RWT | SR]

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co News Update", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Berita Lainnya