Nasional

KPK Ungkap Ancaman Korupsi di Sektor Kesehatan: Mark Up Harga Bisa Mencapai 5.000 Persen

Kaltim Today
25 Agustus 2023 17:57
KPK Ungkap Ancaman Korupsi di Sektor Kesehatan: Mark Up Harga Bisa Mencapai 5.000 Persen
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata.

Kaltimtoday.co - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata telah mengungkapkan bahwa sektor kesehatan telah menjadi sasaran empuk untuk tindakan korupsi, seperti suap dan gratifikasi. KPK telah mengidentifikasi adanya praktik penggelembungan atau mark up harga yang mencengangkan, dimulai dari 500 hingga 5.000 persen dari harga sebenarnya.

Dalam pernyataannya pada Jumat (25/8/2023), Alexander Marwata menjelaskan, "Tidak jarang, praktik ini melibatkan penyelenggara negara dan pihak swasta yang bersekongkol untuk meningkatkan harga hingga 500 persen sampai 5.000 persen dari harga awal."

Marwata mendesak para vendor dan pengusaha yang menyediakan peralatan kesehatan untuk tidak terlibat dalam praktik mark up yang merugikan ini. Dia mengimbau para vendor untuk transparan dalam menentukan harga sebenarnya.

"Distributor menyediakan peralatan tetapi tidak ikut dalam proses lelang. Saya harapkan, sebagai pemangku kepentingan dalam industri peralatan kesehatan, Anda tidak hanya menjadi pendukung, tetapi juga menjadi bagian dari proses sebagai vendor," tegas Marwata.

Lebih lanjut, Marwata menyarankan, "Anda dapat memasukkan produk Anda ke dalam e-katalog, sehingga tidak perlu melalui proses lelang. Harga yang ditawarkan setidaknya sebanding dengan harga di pasar."

Selain itu, para pengusaha juga diberi dorongan untuk tidak ragu melaporkan tindakan-tindakan negatif yang dilakukan oleh penyelenggara negara yang berniat memanipulasi harga demi keuntungan pribadi.

Marwata menjelaskan, "Apabila Anda merasa ditekan atau dipaksa memberikan sesuatu, tentu ada pasal-pasal hukum yang dapat diterapkan. Oleh karena itu, kami menghargai setiap laporan yang masuk mengenai hal ini. Kami akan melindungi Anda sebagai pelapor. Jangan sampai kesalahan yang dilakukan oleh penerima suap diarahkan pada para pengusaha."

Menurut KPK, sektor kesehatan memegang peran penting dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Pada tahun 2023, Kementerian Kesehatan telah dialokasikan anggaran sebesar Rp 85,5 triliun dalam APBN. Dan untuk tahun 2024, alokasi anggaran ini telah meningkat sebesar 8,1 persen dari tahun sebelumnya, mencapai 5,6 persen dari total APBN.

KPK berkomitmen untuk terus memerangi praktik-praktik korupsi yang merusak sektor-sektor vital seperti kesehatan demi terwujudnya tata pemerintahan yang bersih dan transparan.



Berita Lainnya