Nasional

KRIS BPJS Kesehatan: Mewujudkan Pelayanan Kesehatan yang Setara dan Berkualitas

Network — Kaltim Today 14 Mei 2024 17:00
KRIS BPJS Kesehatan: Mewujudkan Pelayanan Kesehatan yang Setara dan Berkualitas
Ilustrasi. (Dok. Beritasatu.com)

Kaltimtoday.co - Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang perubahan ketiga atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 terkait Jaminan Kesehatan. Salah satu poin penting dalam peraturan ini adalah penggantian sistem kelas BPJS Kesehatan dengan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) yang berlaku di seluruh rumah sakit paling lambat Juni 2025.

Apa itu KRIS BPJS Kesehatan?

KRIS adalah standar minimum pelayanan rawat inap yang diterima oleh peserta BPJS Kesehatan di rumah sakit. Penerapan KRIS bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan rawat inap bagi seluruh peserta BPJS Kesehatan tanpa diskriminasi kelas.

Penerapan KRIS ini dapat memberikan pelayanan petara, sebab semua peserta BPJS Kesehatan akan mendapatkan pelayanan medis dan non-medis yang sama di rumah sakit, terlepas dari kelas kepesertaan mereka.

Kemudian meningkatkan kualitas. Standarisasi fasilitas dan pelayanan di KRIS diharapkan dapat meningkatkan kualitas perawatan bagi seluruh pasien.

Penerapan KRIS juga sejalan dengan prinsip ekuitas dan keadilan dalam Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), memastikan semua golongan masyarakat mendapatkan hak yang sama dalam pelayanan kesehatan.

Selain itu, KRIS mewujudan prinsip gotong royong dalam JKN, di mana seluruh peserta berkontribusi dan mendapatkan manfaat yang sama.

Untuk menjamin pelayanan yang berkualitas, KRIS menetapkan 12 kriteria fasilitas ruang perawatan yang wajib dipenuhi rumah sakit, antara lain:

  • Ventilasi udara minimal 6 kali pergantian udara per jam.
  • Pencahayaan ruangan 250 lux untuk penerangan dan 50 lux untuk pencahayaan tidur.
  • Tempat tidur dengan 2 kotak kontak, nurse call, dan nakas.
  • Suhu ruangan 20-26 derajat Celcius.
  • Pembagian ruangan berdasarkan jenis kelamin, usia, dan jenis penyakit (infeksi dan non-infeksi).
  • Kepadatan ruang rawat inap maksimal 4 tempat tidur dengan jarak antar tempat tidur minimal 1,5 meter.
  • Tirai/partisi dengan rel dibenamkan di plafon atau menggantung.
  • Kamar mandi dalam ruang rawat inap dengan standar aksesibilitas.
  • Outlet oksigen.

KRIS BPJS Kesehatan merupakan langkah signifikan dalam mewujudkan pelayanan kesehatan yang setara, berkualitas, dan berkeadilan bagi seluruh masyarakat Indonesia. Dengan standar minimum yang jelas dan terukur, KRIS diharapkan dapat meningkatkan mutu pelayanan rawat inap di rumah sakit dan memberikan manfaat optimal bagi peserta BPJS Kesehatan.

[RWT]

Simak berita dan artikel Kaltim Today lainnya di Google News, dan ikuti terus berita terhangat kami via Whatsapp 



Berita Lainnya