Nasional
Kronologi Lengkap Pembobolan Rekening Rp 204 Miliar, Libatkan Sindikat dan Pembunuh Kacab Bank
Kaltimtoday.co, Jakarta - Bareskrim Polri mengungkap kasus besar pembobolan rekening dormant atau rekening menganggur di salah satu bank BUMN dengan nilai fantastis mencapai Rp 204 miliar. Kasus ini melibatkan jaringan sindikat, mulai dari karyawan bank hingga pelaku yang juga terlibat dalam pembunuhan Kepala Cabang Pembantu (KCP) bank pelat merah, Ilham Pradipta.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Helfi Assegaf, menjelaskan modus operandi para pelaku. Sindikat mengaku sebagai Satgas Perampasan Aset untuk mendapatkan akses ilegal terhadap aplikasi core banking system milik bank.
Mereka menekan kepala cabang pembantu di Jawa Barat untuk menyerahkan user ID dan password aplikasi. Ancaman keselamatan keluarga turut digunakan agar korban menuruti perintah.
Aksi tersebut dilakukan pada Jumat, 20 Juni 2025, pukul 18.00 WIB atau setelah jam operasional, guna menghindari sistem deteksi bank. Dalam waktu hanya 17 menit, dana sebesar Rp 204 miliar berhasil dipindahkan ke lima rekening penampungan melalui 42 kali transaksi ilegal.
Bank segera mencurigai adanya transaksi tidak wajar dan melaporkannya ke Bareskrim Polri. Penyidik kemudian berkoordinasi dengan PPATK untuk melacak aliran dana sekaligus melakukan pemblokiran.
Helfi memastikan, seluruh dana hasil pembobolan berhasil dipulihkan. “Dana sebesar Rp 204 miliar berhasil diselamatkan sepenuhnya,” ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (25/9/2025).
Polisi menetapkan sembilan orang tersangka yang terbagi dalam tiga kelompok:
1. Kelompok Karyawan Bank
- AP (50): Kepala cabang pembantu, memberikan akses ke aplikasi core banking system.
- GRH (43): Consumer relation manager, bertugas sebagai penghubung antara sindikat dan pihak bank.
2. Kelompok Eksekutor/Pembobol
- C (41): Mastermind, mengaku sebagai anggota Satgas Perampasan Aset.
- DR (44): Konsultan hukum, merancang strategi hukum sindikat.
- NAT (36): Mantan pegawai bank, melakukan akses ilegal dan pemindahan dana.
- R (51): Mediator, mengenalkan kepala cabang ke pelaku dan menerima hasil kejahatan.
- TT (38): Fasilitator keuangan, mengelola serta menyalurkan uang hasil pidana.
3. Kelompok Pencucian Uang (TPPU)
- DH (39): Membantu membuka blokir rekening dan mengalihkan dana.
- IS (60): Menyediakan rekening penampungan hasil kejahatan.
- Dua tersangka, yakni C alias K dan DH, diketahui juga terlibat dalam kasus penculikan dan pembunuhan
Kacab Bank BUMN Ilham Pradipta yang ditangani Polda Metro Jaya.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa dana Rp 204 miliar hasil pembobolan, 22 unit ponsel, satu hard disk, dua DVR CCTV, satu mini PC, dan satu notebook.
Para tersangka dijerat dengan berbagai pasal, di antaranya:
- Tindak pidana perbankan: hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 200 miliar.
- UU ITE: hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 600 juta.
- Pidana transfer dana: hukuman 20 tahun penjara dan denda Rp 20 miliar.
- Tindak pidana pencucian uang (TPPU): hukuman 20 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar.
[RWT]
Related Posts
- 50 Ribu Keluarga Mengundurkan Diri dari Daftar Penerima Bansos Sepanjang 2025
- Program Da’i Masuk Desa Angkatan ke-6 Dibuka, Kukar Fokus Penuhi Kebutuhan Desa yang Belum Terlayani
- Pemprov Kaltim Siapkan Kenaikan Insentif Guru hingga Rp1 Juta per Bulan
- Desa Loa Duri Ilir Raih Juara 3 Nasional Inovasi Ketahanan Pangan, Kadis PMD Kukar Sebut Jadi Contoh untuk Daerah Lain
- Pemkab Kukar Siapkan Kenaikan Anggaran RT, Kunjungan ke Muara Jawa Fokus pada Evaluasi Program dan Aspirasi Warga







