Bontang

Lama Tertunda, Komisi I DPRD Bontang Akhirnya Bahas Raperda Penanggulangan Kemiskinan

Kaltim Today
19 September 2022 16:10
Lama Tertunda, Komisi I DPRD Bontang Akhirnya Bahas Raperda Penanggulangan Kemiskinan
Surat RDP terkait Raperda Penanggulangan Kemiskinan. (Foto: Setwan DPRD Bontang)

Kaltimtoday.co, Bontang - Komisi I DPRD Bontang akhirnya membahas Rancangan Peraturan Daerah (RDP) terkait Penanggulangan Kemiskinan hari ini, Senin (19/9/2022), setelah lama tertunda.

Ketua Komisi I DPRD Bontang, Muslimin mengungkapkan, alasan penundaan Raperda tersebut disebabkan fokus pembahasan berpusat pada Raperda lain, yakni Raperda Fasilitas Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan Peredaran Gelap Narkoba.

Selain itu, kesiapan dari tim asistensi Raperda Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang juga menjadi alasan utama tertundanya pembahasan Raperda tersebut.

“Sementara ini kami masih terus membahas Raperda Narkoba. Untuk Raperda Penanggulangan Kemiskinan masih kami tunda dulu. Sebab masih menunggu kesiapan tim asistensi dari pemkot. Mereka masih mengkoordinasikan dengan pihak-pihak terkait,” ujarnya, saat ditemui awak media baru-baru ini.

Kendati demikian, dia optimis, tahun ini Komisi I DPRD Bontang bisa menyelesaikan tiga Raperda yang menjadi ranah Komisi I sebelum 31 Desember 2022. Hari ini, akhirnya Raperda tersebut mulai dibahas.

Selain Raperda Penanggulangan Kemiskinan dan Raperda Fasiitas Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan Peredaran Gelap Narkoba, satu Raperda lainnya yakni Penyelenggaraan Pembangunan Ketahanan Keluarga.

Untuk Raperda Penyelenggaraan Pembangunan Ketahanan Keluarga belum ada pembahasan sejauh ini.

Adapun draf naskah akademik untuk Raperda penanggulangan kemiskinan, bertujuan untuk memberikan peta jalan (road map) bagi pemerintah dalam menekan dan menuntaskan masalah kemiskinan warga Bontang.

[BID | RWT | ADV DPRD BONTANG]

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram “Kaltimtoday.co”, caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Berita Lainnya