Samarinda
LAPOR WAL! Aplikasi Pengaduan Masyarakat Jika Ada ASN yang Mudik
 
                    Kaltimtoday.co, Samarinda - Larangan mudik bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) telah ditandatangani oleh Menteri PAN-RB melalui Surat Edaran Nomor 8/2021. Begitu pun Gubernur Kalimantan Timur sebagaimana diketahui telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 065/1975/B.Org-TL tentang pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah dan atau mudik dan atau cuti bagi pegawai ASN dalam masa pandemi Covid-19.
Melalui edaran ini, pemerintah tegas melarang ASN melakukan kegiatan mudik lebaran tahun ini demi melindungi dari penularan virus Covid-19, dan larangan ini diberlakukan untuk moda transportasi darat, laut dan udara.
"Apabila masyarakat mengetahui ada ASN yang melakukan mudik, dapat melaporkannya melalui aplikasi LAPOR!," kata Muhammad Faisal, Kepala Dinas Kominfo Provinsi Kalimantan Timur selaku Sekretaris Tim Koordinasi Pengelolaan Pengaduan di Pemprov.Kaltim, ketika ditemui di sela-sela kesibukannya siang tadi (5/5/2021).
Baca Juga: Korban Ketiga KM Mina Maritim Ditemukan Terikat Jaring, Tim SAR Berupaya Evakuasi Bangkai KapalView this post on InstagramBaca Juga: Tiga Penghargaan Sekaligus! Berau Coal Dihargai ESDM untuk Inovasi Batik Hingga Atasi Stunting
Faisal menjelaskan, aplikasi SP4N-LAPOR! (Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik- Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat) atau yang lebih dikenal masyarakat Kaltim dengan sebutan LAPOR WAL! dapat diakses melalui beberapa kanal di antaranya melalui aplikasi SP4N-LAPOR! yang dapat didownload di App Store atau playstore, serta login di www.lapor.go.id. Dapat pula melalui pesan SMS ke 1708 dengan menyertakan nama ASN yang bersangkutan, Instansi dan Satuan Kerja, lokasi dan bukti dukung jika ada.
"LAPOR WAL! yang sudah banyak dikenal warga Kalimantan Timur dapat dijadikan sarana yang efektif dalam menyampaikan laporan masyarakat terkait larangan mudik tersebut sebagai wujud partisipasi masyarakat, hal ini demi menekan angka penyebaran Covid-19,” kata faisal.
Ia berharap masyarakat untuk bersabar dan bersama-sama berpartisipasi dalam penanganan Covid-19,
"kalau ada ASN yang mudik silahkan laporkan saja melalui SP4N-LAPOR!,” tutupnya.
[RWT]
Related Posts
- BMKG Kaltim Rilis Peringatan Dini Curah Hujan Tinggi Berlaku Tanggal 29-31 Oktober 2025
- Senjata Ekonomi Rakyat: Kredit Kukar Idaman Tanpa Bunga, Plafon Ditingkatkan hingga Rp 500 Juta
- Setelah Penantian Panjang, Bonus Atlet dan Pelatih Kaltim Akhirnya Cair
- Curah Hujan Kaltim Terus Meningkat Jelang Akhir Tahun, BMKG Minta Warga Siaga Hadapi Cuaca Ekstrem
- Aktivis Kirim Keberatan ke PN Tanah Grogot, Penahanan Misran Toni Dinilai Langgar Rasa Keadilan
 




 





